Kacabjari Muara Tembesi Selesaikan Dua Perkara Tipiring

Avatar

- Penulis

Jumat, 10 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi menyelesaikan dua perkara Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) berupa pencurian kelapa sawit, Kamis (09/03/2023).

Terdakwa pertama, Pangasoan Marbun, melakukan pencurian pada 25 Januari 2023 di perkebunan PT Inti Indo Sawit Desa Bulian Jaya Kecamatan Maro Sebo Ilir.

Pangasoan Marbun mencuri kelapa sawit lima puluh tandan yang ditafsir kerugiannya sekitar Rp. 680.000, dikenakan pasal Tipiring oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilimpahkan langsung oleh Polisi ke Pengadilan atas kuasa JPU.

BACA JUGA  FAJI Batang Hari Raih Peringkat Dua Umum Nasional 2022

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusannya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dikenakan denda sebesar Rp. 200.000. Jika denda itu tidak dibayar maka terdakwa dikurung selama tujuh hari.

Terdakwa kedua, Junaidi warga Kelurahan Pasar Muara Tembesi, melakukan pencurian pada 01 Januari 2023 di Perkebunan PT Dharmasraya Desa Jebak. Ditafsirkan kerugian sebesar Rp. 362.000.

BACA JUGA  PSU di Kecamatan Muara Tembesi, Masyarakat: Pengawas TPS Hanya Berfoto-foto

Putusannya, terdakwa wajib lapor selama 6 bulan (setiap Minggu) ke Cabang Kejaksaan Negeri. Jika tidak melapor ataupun melakukan tindakan pidana lainnya, baik itu Tipiring lagi maka terdakwa akan dipenjarakan selama 15 hari.

Kacabjari M. Lukber Liantama, S.H, M.H., mengatakan, perkara Tipiring harus diproses secara hukum agar pelaku mendapatkan efek jera.

BACA JUGA  Ibu Korban Berharap Semua yang Terlibat Pengeroyokan Anaknya Diproses Hukum

“Kedua terdakwa ini sudah memliki riwayat melakukan tindakan pidana, jadi jika suatu saat mereka berbuat tindak pidana atau Tipiring lagi maka sudah dijerat dengan pasal pencurian biasa,” jelasnya.

“Kalau ada yang beranggapan bahwa Tipiring tidak diproses secara hukum, itu salah. Terdakwa tetap diproses dan diberi peringatan agar tidak melakukannya lagi,” tutupnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Kegiatan Penambangan PT HSBB Diduga Seenaknya
Fadhil Halal Bihalal Dengan Milenial Batang Hari Tangguh
Modus Penipuan Bukalapak di Facebook, Pelaku Gunakan Rekening CIMB Niaga
Tahan BB 4 Tedmon, Penegakan Hukum Polres Batang Hari Berantas Ilegal Drilling Masih Kecolongan
Diduga Oknum Pengurus PWI Pusat Korupsi Dana dari BUMN
Tidak Satu pun Personel Polres Batang Hari Datang ke TKP Pengepul Minyak Ilegal
Ibu Korban Berharap Semua yang Terlibat Pengeroyokan Anaknya Diproses Hukum
Polisi Ringkus Seorang Nelayan di Kuala Tungkal Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 23:35 WIB

Kegiatan Penambangan PT HSBB Diduga Seenaknya

Selasa, 23 April 2024 - 23:25 WIB

Fadhil Halal Bihalal Dengan Milenial Batang Hari Tangguh

Senin, 22 April 2024 - 22:49 WIB

Modus Penipuan Bukalapak di Facebook, Pelaku Gunakan Rekening CIMB Niaga

Senin, 22 April 2024 - 14:53 WIB

Tahan BB 4 Tedmon, Penegakan Hukum Polres Batang Hari Berantas Ilegal Drilling Masih Kecolongan

Minggu, 21 April 2024 - 13:36 WIB

Diduga Oknum Pengurus PWI Pusat Korupsi Dana dari BUMN

Minggu, 21 April 2024 - 07:58 WIB

Ibu Korban Berharap Semua yang Terlibat Pengeroyokan Anaknya Diproses Hukum

Sabtu, 20 April 2024 - 21:30 WIB

Polisi Ringkus Seorang Nelayan di Kuala Tungkal Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Sabtu, 20 April 2024 - 08:35 WIB

Api di Sumur Minyak Ilegal Senami Masih Menyala

Berita Terbaru

Batanghari

Kegiatan Penambangan PT HSBB Diduga Seenaknya

Selasa, 23 Apr 2024 - 23:35 WIB

Batanghari

Fadhil Halal Bihalal Dengan Milenial Batang Hari Tangguh

Selasa, 23 Apr 2024 - 23:25 WIB

Berita

Diduga Oknum Pengurus PWI Pusat Korupsi Dana dari BUMN

Minggu, 21 Apr 2024 - 13:36 WIB