Kacabjari Muara Tembesi Selesaikan Dua Perkara Tipiring

Suaralugas

- Penulis

Jumat, 10 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi menyelesaikan dua perkara Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) berupa pencurian kelapa sawit, Kamis (09/03/2023).

Terdakwa pertama, Pangasoan Marbun, melakukan pencurian pada 25 Januari 2023 di perkebunan PT Inti Indo Sawit Desa Bulian Jaya Kecamatan Maro Sebo Ilir.

Pangasoan Marbun mencuri kelapa sawit lima puluh tandan yang ditafsir kerugiannya sekitar Rp. 680.000, dikenakan pasal Tipiring oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilimpahkan langsung oleh Polisi ke Pengadilan atas kuasa JPU.

Putusannya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dikenakan denda sebesar Rp. 200.000. Jika denda itu tidak dibayar maka terdakwa dikurung selama tujuh hari.

Terdakwa kedua, Junaidi warga Kelurahan Pasar Muara Tembesi, melakukan pencurian pada 01 Januari 2023 di Perkebunan PT Dharmasraya Desa Jebak. Ditafsirkan kerugian sebesar Rp. 362.000.

BACA JUGA  Diduga Ingin Meraup Keuntungan yang Banyak, SPBU Sungai Bengkal Tebo Terima Pelangsir BBM

Putusannya, terdakwa wajib lapor selama 6 bulan (setiap Minggu) ke Cabang Kejaksaan Negeri. Jika tidak melapor ataupun melakukan tindakan pidana lainnya, baik itu Tipiring lagi maka terdakwa akan dipenjarakan selama 15 hari.

Kacabjari M. Lukber Liantama, S.H, M.H., mengatakan, perkara Tipiring harus diproses secara hukum agar pelaku mendapatkan efek jera.

BACA JUGA  Permintaan Ferdy Sambo Untuk Bharada E dan Pengacara Keluarga Yosua

“Kedua terdakwa ini sudah memliki riwayat melakukan tindakan pidana, jadi jika suatu saat mereka berbuat tindak pidana atau Tipiring lagi maka sudah dijerat dengan pasal pencurian biasa,” jelasnya.

“Kalau ada yang beranggapan bahwa Tipiring tidak diproses secara hukum, itu salah. Terdakwa tetap diproses dan diberi peringatan agar tidak melakukannya lagi,” tutupnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah
Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Menakar Kualitas Investasi Kekuasan
Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa
PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?
Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan
Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Aktivitas Dompeng di Sungai Batanghari
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 09:56 WIB

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Rabu, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Sabtu, 11 April 2026 - 23:09 WIB

Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam

Sabtu, 11 April 2026 - 09:10 WIB

Menakar Kualitas Investasi Kekuasan

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:16 WIB

Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:20 WIB

Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Aktivitas Dompeng di Sungai Batanghari

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:16 WIB

Jindi South Jambi Ajak Awak Media Buka Bersama

Berita Terbaru

Screenshot

Batanghari

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Minggu, 19 Apr 2026 - 09:56 WIB

Berita

Menakar Kualitas Investasi Kekuasan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 09:10 WIB

Batanghari

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Jumat, 10 Apr 2026 - 09:38 WIB