Kacabjari Muara Tembesi Selesaikan Dua Perkara Tipiring

Suaralugas

- Penulis

Jumat, 10 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi menyelesaikan dua perkara Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) berupa pencurian kelapa sawit, Kamis (09/03/2023).

Terdakwa pertama, Pangasoan Marbun, melakukan pencurian pada 25 Januari 2023 di perkebunan PT Inti Indo Sawit Desa Bulian Jaya Kecamatan Maro Sebo Ilir.

Pangasoan Marbun mencuri kelapa sawit lima puluh tandan yang ditafsir kerugiannya sekitar Rp. 680.000, dikenakan pasal Tipiring oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilimpahkan langsung oleh Polisi ke Pengadilan atas kuasa JPU.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Bersama Ketum DPP Partai Persatuan Pembangunan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusannya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dikenakan denda sebesar Rp. 200.000. Jika denda itu tidak dibayar maka terdakwa dikurung selama tujuh hari.

Terdakwa kedua, Junaidi warga Kelurahan Pasar Muara Tembesi, melakukan pencurian pada 01 Januari 2023 di Perkebunan PT Dharmasraya Desa Jebak. Ditafsirkan kerugian sebesar Rp. 362.000.

BACA JUGA  Pemkab Batang Hari Kembali Maksimalkan Penerangan Jalan

Putusannya, terdakwa wajib lapor selama 6 bulan (setiap Minggu) ke Cabang Kejaksaan Negeri. Jika tidak melapor ataupun melakukan tindakan pidana lainnya, baik itu Tipiring lagi maka terdakwa akan dipenjarakan selama 15 hari.

Kacabjari M. Lukber Liantama, S.H, M.H., mengatakan, perkara Tipiring harus diproses secara hukum agar pelaku mendapatkan efek jera.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Tinjau Kesiapan Logistik Bantuan Banjir

“Kedua terdakwa ini sudah memliki riwayat melakukan tindakan pidana, jadi jika suatu saat mereka berbuat tindak pidana atau Tipiring lagi maka sudah dijerat dengan pasal pencurian biasa,” jelasnya.

“Kalau ada yang beranggapan bahwa Tipiring tidak diproses secara hukum, itu salah. Terdakwa tetap diproses dan diberi peringatan agar tidak melakukannya lagi,” tutupnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Polisi Bekuk Dua Pria Pengedar Narkoba Bersenjata Api
Masa Jabatan DPRD 2024 Sudah Usai, Bupati Batang Hari: Sinergitas Sangat Baik
Bukti nyata Pembangunan Infrastruktur, Pemkab Batang Hari Bangun Jalan Senami
Bupati Batang Hari Dorong Kegiatan Positif Dengan Lari Maraton
Nasdem Usung Hairan-Amin di Pilkada Tanjabbar 2024
Puncak HUT ke 79 Kemerdekaan RI di Kecamatan Muara Tembesi
Upacara HUT ke 79 Kemerdekaan RI di Kecamatan Muara Tembesi
Wabup Batang Hari Serahkan 30 Sertifikst Tanah Non Pertanian
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 16:24 WIB

Polisi Bekuk Dua Pria Pengedar Narkoba Bersenjata Api

Minggu, 1 September 2024 - 00:20 WIB

Masa Jabatan DPRD 2024 Sudah Usai, Bupati Batang Hari: Sinergitas Sangat Baik

Senin, 26 Agustus 2024 - 17:16 WIB

Bukti nyata Pembangunan Infrastruktur, Pemkab Batang Hari Bangun Jalan Senami

Minggu, 25 Agustus 2024 - 15:53 WIB

Bupati Batang Hari Dorong Kegiatan Positif Dengan Lari Maraton

Jumat, 23 Agustus 2024 - 10:28 WIB

Nasdem Usung Hairan-Amin di Pilkada Tanjabbar 2024

Minggu, 18 Agustus 2024 - 14:24 WIB

Upacara HUT ke 79 Kemerdekaan RI di Kecamatan Muara Tembesi

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 16:57 WIB

Wabup Batang Hari Serahkan 30 Sertifikst Tanah Non Pertanian

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 16:51 WIB

Fadhil Arief Pimpin Upacara HUT ke 79 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru

Batanghari

Polisi Bekuk Dua Pria Pengedar Narkoba Bersenjata Api

Rabu, 4 Sep 2024 - 16:24 WIB

Batanghari

Bupati Batang Hari Dorong Kegiatan Positif Dengan Lari Maraton

Minggu, 25 Agu 2024 - 15:53 WIB

Batanghari

Nasdem Usung Hairan-Amin di Pilkada Tanjabbar 2024

Jumat, 23 Agu 2024 - 10:28 WIB