Kacabjari Muara Tembesi Selesaikan Dua Perkara Tipiring

Avatar

- Penulis

Jumat, 10 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi menyelesaikan dua perkara Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) berupa pencurian kelapa sawit, Kamis (09/03/2023).

Terdakwa pertama, Pangasoan Marbun, melakukan pencurian pada 25 Januari 2023 di perkebunan PT Inti Indo Sawit Desa Bulian Jaya Kecamatan Maro Sebo Ilir.

Pangasoan Marbun mencuri kelapa sawit lima puluh tandan yang ditafsir kerugiannya sekitar Rp. 680.000, dikenakan pasal Tipiring oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilimpahkan langsung oleh Polisi ke Pengadilan atas kuasa JPU.

BACA JUGA  Kacabjari Muara Tembesi Bantu Mardiana dari Lilitan Hutang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusannya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dikenakan denda sebesar Rp. 200.000. Jika denda itu tidak dibayar maka terdakwa dikurung selama tujuh hari.

Terdakwa kedua, Junaidi warga Kelurahan Pasar Muara Tembesi, melakukan pencurian pada 01 Januari 2023 di Perkebunan PT Dharmasraya Desa Jebak. Ditafsirkan kerugian sebesar Rp. 362.000.

BACA JUGA  Kepesertaan Jaminan Kesehatan Batang Hari Naik 14,39 Persen, Bupati Sebut Hasil Kerjasama

Putusannya, terdakwa wajib lapor selama 6 bulan (setiap Minggu) ke Cabang Kejaksaan Negeri. Jika tidak melapor ataupun melakukan tindakan pidana lainnya, baik itu Tipiring lagi maka terdakwa akan dipenjarakan selama 15 hari.

Kacabjari M. Lukber Liantama, S.H, M.H., mengatakan, perkara Tipiring harus diproses secara hukum agar pelaku mendapatkan efek jera.

BACA JUGA  Wabup Batang Hari, Ketua DPRD, Kapolres, Kejari Pantau Langsung Proses Sunat Massal IWO

“Kedua terdakwa ini sudah memliki riwayat melakukan tindakan pidana, jadi jika suatu saat mereka berbuat tindak pidana atau Tipiring lagi maka sudah dijerat dengan pasal pencurian biasa,” jelasnya.

“Kalau ada yang beranggapan bahwa Tipiring tidak diproses secara hukum, itu salah. Terdakwa tetap diproses dan diberi peringatan agar tidak melakukannya lagi,” tutupnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Pencapaian Fadhil Bakhtiar di Bidang Kesehatan
Satu Paket Pengadaan TIK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batang Hari Diduga Tidak Bertuan
Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Batang Hari: Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Dikabarkan Hilang, Ternyata Gadis ini Pergi Dengan Seorang Pria
Pemkab Batang Hari Gelar Gerakan Pangan Murah
Pemkab Realisasi Program PTSL, Tanah Wakaf dan Beasiswa Batang Hari Tangguh
Musrenbang Kecamatan Muara Bulian, Sekda: Harus Mengaktifkan Budaya Gotro
Adison Anggota Dewan Fraksi PKS Komitmen Tetap Menjalankan Tugas
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Maret 2024 - 12:47 WIB

Pencapaian Fadhil Bakhtiar di Bidang Kesehatan

Jumat, 15 Maret 2024 - 15:22 WIB

Satu Paket Pengadaan TIK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batang Hari Diduga Tidak Bertuan

Senin, 11 Maret 2024 - 05:55 WIB

Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Batang Hari: Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Jumat, 8 Maret 2024 - 06:56 WIB

Dikabarkan Hilang, Ternyata Gadis ini Pergi Dengan Seorang Pria

Kamis, 7 Maret 2024 - 11:56 WIB

Pemkab Batang Hari Gelar Gerakan Pangan Murah

Rabu, 6 Maret 2024 - 12:09 WIB

Musrenbang Kecamatan Muara Bulian, Sekda: Harus Mengaktifkan Budaya Gotro

Rabu, 6 Maret 2024 - 12:02 WIB

Adison Anggota Dewan Fraksi PKS Komitmen Tetap Menjalankan Tugas

Selasa, 5 Maret 2024 - 12:25 WIB

Ketua DPRD Batang Hari Ingatkan Anggota untuk Tetap Aktif Meskipun Tidak Terpilih Lagi

Berita Terbaru

Batanghari

Pencapaian Fadhil Bakhtiar di Bidang Kesehatan

Minggu, 17 Mar 2024 - 12:47 WIB

Batanghari

Pemkab Batang Hari Gelar Gerakan Pangan Murah

Kamis, 7 Mar 2024 - 11:56 WIB