UMKM yang Investasi di Saung Tapa Melenggang Diduga Cacat Hukum

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 3 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Saung Tapa Melenggang merupakan destinasi wisata yang dibangun Pemerintahan Kabupaten Batang Hari sebagai ikon kebanggaan daerah setempat, Rabu (03/05/2023).

 

Bangunan yang unik terbuat dari kayu dan beratapkan rumbai dengan anggaran Miliaran, menjadi salah satu tempat kekinian untuk para kaum milenial maupun kalangan orang tua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Namun, ketika bangunan wisata tersebut diberikan untuk UMKM yang mengelola agar bisa meningkatkan perekonomian, taman wisata yang seharusnya terbuka untuk masyarakat, kini berubah menjadi taman yang dikuasai oknum UMKM.

 

Karena adanya himbauan untuk masyarakat yang duduk bersantai disana harus memesan kopi yang disediakan oleh pelaku UMKM. Tempat wisata itu juga ditutup ketika pukul 13.13 WIB.

 

Tidak hanya itu, pelaku UMKM diduga memanfaatkan situasi yang ada dengan melarang pengunjung yang tidak memesan minuman atau makanan yang tersedia untuk dapat duduk disana.

BACA JUGA  Wakili Bupati, Rifai: Semoga MTQ Tingkat Kecamatan Muara Tembesi Menghasilkan Qori dan Hafiz Terbaik

 

Tidak dipungkiri, beberapa masyarakat beranggapan bahwa tempat wisata yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat Batang Hari malah dikuasai oleh investor.

 

Kontrak yang dilakukan oleh Pemda Batang Hari dengan Pelaku UMKM Layri diduga cacat hukum, karena perbub mengenai sewa BMD tidak ada, dan juklak juknisnya tidak ada.

 

Dikutip dari media inilahjambi.com, Panji (investor) saung tapa melenggang dengan usahanya Cafe Layri mengatakan, Kami kontrak pertahun, tahun pertama ini uji coba, uji coba ini beda dengan tahun kedua.

 

“Uji coba pertama ini setor 15 juta yang tahun pertama. Kalau tahun kedua nanti bisa naik saat kami lihat setelah melihat hasil untuk investasi. Kalau misalnya penghasilan meningkat, di tahun Kedua akan lain lagi,” pungkasnya.

 

“Untuk kontrak ini tahun pertama kami langsung ke pihak aset pemkab,” tutup nya.

BACA JUGA  Polres Batang Hari Adakan Lomba Menembak Peringati HUT Bhayangkara ke 77

 

Sementara itu, Kepala Bidang Barang Milik Daerah (aset) mengatakan, tidak mengetahui perjanjian kontrak dengan pihak Layri.

 

“Kalau untuk mendata aset, itu benar dari kami, namun untuk regulasi perjanjian kontrak dan penerimaan uang kontrak, itu bukan dengan saya, tetapi dengan bagian pendapatan daerah,” tuturnya.

 

“Karena berdasarkan aturan terbaru dan rekomendasi BPK, bagian aset tidak lagi mengatur tentang pendapatan, masa dalam satu OPD ada dua yang mengatur tentang pendapatan,” tambahnya.

 

Ijal juga menjelaskan aset Pemkab yang ada di Saung Tapa Melenggang berupa bangunan dan lampu penerangan.

 

“Selain itu punya penyewa, seperti kursi meja dan alat-alat jualannya,” terangnya.

 

Ditempat lain, Kepala Bidang Pendapatan Daerah, Apriyeldi saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan, mengesahkan proses kontrak BMD bukan level kabid

BACA JUGA  Warga Pertanyakan Kegiatan Reses Anggota DPRD Asal Kecamatan Muara Tembesi

sesuai aturan main Perbup mekanisme sewa BMD.

 

“Setahu saya sudah termasuk sewa BMD, yang dinaungi Kabid BMD,” tuturnya.

 

Terkait izin usaha Cafe Layri, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Henry Jumiral menyebutkan belum pernah mengajukan izin.

 

“Untuk izin belum pernah diajukannya kesini, coba tanya ke Dispora. Karena saat ini bangunan Saung Tapa Melenggang dikelola olehnya (Dispora), dan izin itu sendiri seharusnya direkomendasikan oleh Dispora karena berada diatas tempat wisata,” imbuhnya.

 

Belum tahu pasti bentuk perjanjian seperti apa yang dipegang oleh Panji (investor), karena yang bersangkutan saat dijumpai tidak ada ditempat. Managernya juga tidak mau memberikan nomor Handphone Panji.

 

Untuk diketahui, Perbub tentang sewa barang milik daerah juga tidak ada dalam jdih yang terbuka untuk publik. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Ketua DPRD Angkat Suara Mengenai Angkutan Batu Bara Jalur Sungai dan SK KLHK
Ketua DPRD Provinsi Jambi Serap Aspirasi Masyarakat
Kades Kecewa Usulan Kegiatan Menjadi Prioritas RKPD Namun Tidak Terealisasi
Kecamatan Muara Tembesi Gelar Musrenbang RKPD Kabupaten Batang Hari Tahun 2026
Gudang Minyak Ilegal Pendi Tidak Tersentuh Hukum
Pemprov Jambi Hanya Fokus Berupaya Agar Angkutan Batu Bara Tetap Melintas di Jalan Nasional
PT Rajawali Fatih Nusantara Tugaskan Anggotanya Eksekusi Kendaraan
LPKNI Minta Toko Salemba di Jamtos Disegel
Berita ini 440 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 02:10 WIB

Ketua DPRD Angkat Suara Mengenai Angkutan Batu Bara Jalur Sungai dan SK KLHK

Minggu, 9 Februari 2025 - 15:42 WIB

Ketua DPRD Provinsi Jambi Serap Aspirasi Masyarakat

Rabu, 5 Februari 2025 - 01:20 WIB

Kades Kecewa Usulan Kegiatan Menjadi Prioritas RKPD Namun Tidak Terealisasi

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:22 WIB

Kecamatan Muara Tembesi Gelar Musrenbang RKPD Kabupaten Batang Hari Tahun 2026

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:54 WIB

Gudang Minyak Ilegal Pendi Tidak Tersentuh Hukum

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:02 WIB

PT Rajawali Fatih Nusantara Tugaskan Anggotanya Eksekusi Kendaraan

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:50 WIB

LPKNI Minta Toko Salemba di Jamtos Disegel

Senin, 13 Januari 2025 - 09:56 WIB

Cibiran Masyarakat Tidak Gentarkan Semangat Kapolsek Batin XXIV untuk Sita Kendaraan Debitur

Berita Terbaru

Bungo

Maraknya Penimbunan BBM Subsidi di Muara Bungo

Kamis, 24 Okt 2024 - 16:13 WIB

Batanghari

Ketua DPRD Provinsi Jambi Serap Aspirasi Masyarakat

Minggu, 9 Feb 2025 - 15:42 WIB

Berita

Gudang Minyak Ilegal Pendi Tidak Tersentuh Hukum

Selasa, 21 Jan 2025 - 17:54 WIB