Batang Hari, Jambi – Tongkang TB Dwi Rangga merupakan angkutan batubara jalur laut yang melintasi sungai Batanghari diduga bermuatan lebih atau tidak memperkirakan ketinggian air sehingga menabrak besi di bawah jembatan Muara Tembesi, Senin (03/04/2023).
Kejadian itu terekam oleh kamera salah satu warga setempat yang melihat saat tongkang tersebut lewat di bawah jembatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Vidio tersebut, terekam bunyi benturan besi yang ada di bawah jembatan.
“Aduh min, kena min, kena min, (sambil terdengar suara benturan besi). Muatan tu,” ucap perekam.
Terlihat tongkang tersebut membawa batubara menggunung saat air sungai sedang tinggi dan tanpa kapal asis di belakangnya.
Atas kejadian tersebut awak media mengecek langsung kondisi bawah jembatan ditemukan beberapa besi yang sudah bengkok dan pengunci besi yang lepas.
Salah satu warga yang dekat dengan jembatan mengatakan kepada awak media, memang sering sekali terjadi hal demikian.
“Seringkali kami mendengar suara benturan di bawah jembatan itu saat tongkang batubara melintas. Apalagi yang melintas itu pada malam hari,” ujarnya.
Warga tersebut khawatir dengan keadaan jembatan Muara Tembesi jika terlalu sering terkena benturan di bawahnya.
“Ini kan jembatan tua, aset negara yang paling berharga. Kalau sempat terjadi apa-apa, dampaknya sangat besar,” tuturnya.
Ia berharap pihak berwenang memeriksa keadaan jembatan dan memberikan sanksi kepada pengangkut yang terekam oleh warga tadi.
“Kalau bisa diperiksa keadaan jembatan, dan diberi perawatan. Untuk yang tongkang yang terekam itu harus diperiksa juga,” harapnya.
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengendalian Transportasi di Jalur Pelayaran yang dijadikan acuan bagi pengaturan kapal-kapal yang melintas di perairan tertentu, termasuk melintasi jembatan.
Peraturan tentang Kapal Tongkang Melintas di Bawah Jembatan adalah aturan yang mengatur tentang kapal tongkang yang melintas di bawah jembatan. Beberapa ketentuan yang diatur di antaranya meliputi:
1. Kapal tongkang dilarang melintas di bawah jembatan jika ketinggian air pada saat itu tidak memadai.
2. Kapal tongkang yang melintas di bawah jembatan wajib melapor kepada pihak berwenang dan mematuhi jadwal yang telah ditetapkan.
3. Kapal tongkang yang akan melintas di bawah jembatan harus mematuhi peraturan keamanan dan keselamatan laut.
4. Jika kapal tongkang melampaui batas waktu yang ditetapkan atau melanggar peraturan maka dapat dikenai sanksi yang ditentukan oleh pihak berwenang.
5. Pada kondisi tertentu, pihak berwenang dapat menutup jembatan untuk kapal tongkang yang melintas di bawahnya.
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan pelayaran dan infrastruktur jembatan yang baik dan terawat dengan baik. Kepatuhan terhadap undang-undang ini sangat penting untuk menjamin kelancaran transportasi di laut dan kelancaran ekonomi di wilayah terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak TB Dwi Rangga belum bisa dihubungi untuk klarifikasi. (Red/Tim)