Artikel Suaralugas.com – Salah satu mahasiswi semester akhir melakukan penelitian mengenai legalitas Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya di Desa Penerokan Kecamatan Bajubang Cabang Muara Tembesi.
Sebagai syarat kelulusan, mahasiswi akhir harus melakukan penelitian yang dikaji berdasarkan keilmuan mereka.
Chofifatun Ngaliya mahasiswi Universitas Jambi Fakultas Hukum memilih KSP Manunggal Jaya sebagai tempat untuk dilakukan penelitian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penulisannya, Chofifa berfokus kepada legalitas dari badan usaha Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi di Desa Penerokan Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari dan bagaimana implikasi dari badan usaha Koperasi Simpan Pinjam yang tidak memenuhi aspek legal terhadap peminjam.
Penelitiannya ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi status dari keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi Desa Penerokan Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk mengidentifikasi dan menjelaskan implikasi hukum atau konsekuensi atau bahkan dampak yang timbul dari kegiatan Koperasi Simpan Pinjam yang ilegal.
Chofifa menggunakan tipe penelitian yuridis empiris, merupakan suatu metode penelitian hukum yang berfungsi agar dapat melihat hukum tersebut dalam artian nyata dan juga mampu meneliti bagaimana bekerjanya suatu aturan hukum ditengah-tengah masyarakat.
Dalam penelitian ini nantinya penulis akan mengkaji kegiatan pada Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi yang.
Dalam skripsinya, Chofifa memaparkan fakta di lapangan yang ia temukan.
Dari pengertian Koperasi mencerminkan bahwa Koperasi merupakan suatu bentuk dari badan usaha yang kegiatannya tidak untuk mencari keuntungan semata.
Lain halnya dengan Koperasi Simpan Pinjam yang ada di salah satu daerah Kabupaten Batang Hari yakni di Desa Penerokan, Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya Cabang Muara Tembesi, yang mana Koperasi ini bergerak dengan semata-mata untuk mencari keuntungan dengan mengajak masyarakat untuk menjadi nasabah Koperasi mereka.
Fungsi dan peran Koperasi menunjukkan bahwa Koperasi sangat menjunjung tinggi nilai gotong royong dan kekeluargaan. Tetapi praktik lapangannya sering tidak terimplementasi dengan baik.
Berdasarkan pada hasil wawancara kepada Kepala Bidang Koperasi Kabupaten Batang Hari, 60 diperoleh pada tahun 2024 jumlah keseluruhan Koperasi yang terdapat di Batang Hari sebanyak 375 Koperasi.
Di mana diantaranya 112 Koperasi yang masih aktif dan 263 Koperasi yang tidak aktif. Data tersebut menunjukkan bahwasannya ternyata di Batang Hari banyak sekali Koperasi yang berdiri akan tetapi mereka banyak juga yang tidak mematuhi aturan atau tidak memiliki izin usaha.
Salah satunya yaitu Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi di Desa Penerokan.
Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi tidak masuk kedalam data Koperasi Kabupaten Batang Hari, akan tetapi Koperasi ini berdiri di kalangan masyarakat Desa Penerokan.
Koperasi ini berdiri layaknya sebuah Koperasi, akan tetapi tidak menjalankan aturan yang sebenarnya.
Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi, yang mengaburkan fungsi Koperasi.
Seperti seharusnya Koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan justru praktiknya pinjam-meminjam dituju kepada masyarakat atau non-anggota, dengan suku bunga tinggi, hal ini berdasarkan hasil wawancara kepada peminjam Koperasi.
Ketika Koperasi sudah melenceng dari fungsi dan perannya sendiri, maka keberadaannya akan merusak citra Koperasi dan menghilangkan kepercayaan publik terhadap Koperasi.
Dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi berdasarkan hasil dari wawancara oleh Kepala Bidang Koperasi dan masyarakat sekitar, ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut.
Yakni, Koperasi melayani masyarakat umum yang bukan anggota, yang sudah sangat jelas bertentangan dengan keanggotaan sukarela dan terbuka.
Kedua, Koperasi tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) berdasarkan hasil wawancara bersama Kepala Bidang Koperasi Kabupaten Batang Hari. Tidak adanya RAT menunjukkan pengelolaan Koperasi tidak dilakukan secara demokratis dan transparan.
Ketiga, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) tidak dapat diverifikasi karena tidak adanya laporan (berdasarkan hasil wawancara, tidak ada laporan atau data yang masuk mengenai Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi), yang berarti prinsip keadilan dalam pembagian hasil usaha telah diabaikan.
Keempat, Koperasi menetapkan suku bunga yang tinggi (berdasarkan hasil wawancara dari peminjam Koperasi) sehingga tidak mencerminkan semangat Koperasi dan justru praktinya menyerupai lembaga keuangan Bank.
Terakhir, Koperasi tidak terdaftar pada Dinas Koperasi terkait62 dan tidak adanya transparansi informasi yang tidak menunjukkan adanya prinsip kemandirian yang sehat.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi pada Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (3) telah menjelaskan mengenai system suku bunga pada Koperasi, yaitu:
Dalam menyalurkan Pinjaman, KSP dan USP Koperasi menetapkan suku bunga Pinjaman yang besarnya ditetapkan oleh Rapat Pengurus, dalam rentang suku bunga yang disetujui oleh Rapat Anggota.
Suku Bunga Pinjaman sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) paling tinggi 24% (dua puluh empat persen) per tahun.
Suku bunga yang diterapkan Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi, yaitu misalkan pinjamam Rp. 10.000.000,- dalam masa kredit satu tahun dikenakan bunga hingga 52,64%, maka pengembaliannya Rp. 15.264.000,-.
Sehingga dari sini, sangat terlihat jelas bahwa Koperasi ini tidak seperti Koperasi Simpan Pinjam pada umumnya yang seharusnya beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Koperasi yang memiliki fokus kepada anggotanya, bukan berfokus untuk mencari keuntungan semata.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pada Pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan segala bentuk upaya dalam menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi suatu perlindungan kepada konsumen.
Akan tetapi perlindungan peminjam Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi masih belum memiliki kepastian hukum karena tidak memenuhi aspek legalitas dari Koperasi.
Di Indonesia perlindungan konsumen atau peminjam hanya berlaku jika pelaku usaha (Koperasi) memenuhi ketentuan legal formal.
Koperasi yang tidak berbadan hukum secara sah tidak memiliki dasar yuridis untuk melakukan hubungan keperdataan, termasuk perjanjian pinjam meminjam.
Hal ini berarti bahwa perjanjian pinjaman yang dibuat antara Koperasi ilegal dan peminjam itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara sah, dan dapat dibatalkan.
Chofifa menyimpulkan bahwa tujuan awal dari didirikannya Koperasi adalah dari anggota dan untuk anggota.
Tapi pada nyatanya banyak kegiatan Koperasi yang tidak sesuai salah satunya ada di daerah Desa Penerokan, yakni pada Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi.
Pada Koperasi ini kegiatan yang dilakukan tidak memenuhi syarat legalitas Koperasi seperti, dari Akta Pendirian Koperasi, Status Badan Hukum, Nomor Induk Koperasi, Nomor Induk Berusaha, Izin Usaha Koperasi, dan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Hasil wawancara bersama Kepala Bidang Koperasi menunjukkan bahwa Koperasi Simpan Pinjam Manungggal Jaya cabang Muara Tembesi tidak memiliki data dan tidak memiliki izin usaha kepada Dinas Koperasi Kabupaten Batang Hari, sehingga kegiantannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Implikasi yang terjadi dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi adalah kegiatan yang dilakukan menjadi tidak sah atau dapat dibatalkan. Karena tidak memenuhi syarat objektif penelitian yaitu dalam Pasal 1320 KUHPer.
Di mana tidak memenuhi syarat sah perjanjian kesepakatan dan kecakapan hukum. Karena Koperasi melakukan penipuan dan badan hukum Koperasi tidak cakap karena tidak memenuhi syarat legalitas dari Koperasi.
Ia juga menyarankan agar adanya penegakan dan pengawasan yang lebih ketat oleh instansi terkait dalam menjalankan aturan hukum, supaya tidak ada Koperasi yang sewenang-wenang dalam menjalankan kegiatannya.
Karena percuma jika hukum itu sudah jelas dan bagus akan tetapi penerapannya tidak sesuai maka, hukum itu akan menjadi kosong.
Perlunya sosialisasi atau peningkatan pemahaman kepada masyarakat terkait Koperasi yang tidak memenuhi syarat legalitas yang nantinya akan merugikan masyarakat itu sendiri.
Pemerintah terkait harus lebih jeli lagi dalam kasus seperti ini supaya masyarakat tidak menjadi korban.