Mengenai Putusan Adat Kades Sengkati Kecil, Ketua LAM Batang Hari Sebut Menghakimi Harus Ada Bukti

Suaralugas

- Penulis

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Berita yang pernah diterbitkan mengenai Keputusan adat yang disepakati oleh Kepala Desa Sengkati Kecil bersama Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Desa Sengkati Kecil dan Sengkati Mudo Kabupaten Batang Hari yang dinilai merugikan dan berpihak, ditanggapi oleh LAM Batang Hari Fathudin Abdi saat acara Pelantikan Kepala Sekolah dan Pengawas di Serambi Rumah Dinas Bupati, Jumat (02/09/2022).

Beberapa poin dalam putusan adat yang telah disepakati mereka yaitu:

Poin enam, Saudari M dan ayahnya beserta keluarganya diberi sanksi adat berupa tidak diurus adminstrasi segala seuatunya selama tiga tahun kecuali kematian, pernikahan dan hal mendesak lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ke tujuh, apabila penggiat Desa Sengkati Kecil menghadiri undangan saudari M, ayahnya dalam acara apapun bentuknya akan diberikan sanksi desa.

BACA JUGA  Ketua LSM Kompihtal Minta Bupati Batang Hari Non Aktifkan Oknum Kadis NF

Mengenai keputusan itu Fathudin Abdi saat dikonfirmasi awak media mengatakan, kalau adat itu sama seperti pengadilan, ia mempunyai dasar dalam memutuskan suatu sengketa.

“Kalau mengaji itu harus diatas kitab dan meratap itu diatas bangkai, artinya segala sesuatu itu harus ada bukti. Seperti mengaji harus diatas kitab, bukan diatas yang lain. Begitu pula dengan meratap atau menangis itu harus diatas bangkai,” katanya.

Begitu pula dengan pengadilan, Fathudin mengatakan, hakim didesa itu ialah Lembaga adat yang harus berdasarkan sangsi apa yang telah dilanggar, apakah ada perdes atau tradisi adat disana.

“Kalau kepala desa mengatakan atas hinaan, hinaan yang seperti apa, apa ucapannya, perbuatan yang seperti apa yang harus diadili, bisa membuktikan atau tidak. Kalau tidak bisa membuktikan artinya tidak ada perbuatan yang dilakukan,” katanya.

Ia menerangkan, hukuman dalam adat ini bukan mengajak orang lain untuk melakukan suatu hal, tapi memutuskan hukuman apa yang dilanggar dan pasal berapa dan apa hukumannya.

BACA JUGA  Tiga Poin yang Disampaikan Bupati Batang Hari saat Diskusi Bersama Ketua Rukun Tetangga

“Memang ada hukuman merantau ditengah dusun, tidak diperdulikan masyarakat kalau memang ada disitu. Tapi harus tau dulu perbuatan apa dan pasal berapa yang dilanggar, jadi tidak menghimbau orang harus ditinggalkan tapi memang hukum itu ada,” imbuhnya.

Berita sebelumnya tanpa bukti Kades Sengkati kecil sebut saudari M menghina seluruh penggiat Desa.

Sapriyanto mengatakan, ia menyidang saudari M dan ayahnya karena sudah menghina penggiat seluruh penggiat desa Sengkati Kecil.

“Mereka sudah menghina seluruh penggiat desa, dia juga menghina saya didepan saya sendiri, jadi kami melakukan sidang adat atas dasar hinaannya,” ucapnya.

Meskipun hinaan tersebut tidak terekam dan tidak ada bukti ia tetap gelar sidang adat walaupun tidak dihadiri yang bersangkutan, yang hasil keputusannya ditanda tangani oleh Kepala Desa Sengkati Kecil, Ketua LAD Sengkati Mudo, LAD Sengkati Kecil, dan seluruh penggiat desa.

BACA JUGA  Partisipasi IWO dalam HUT Bhayangkara Polri Ke 77 Sabet Juara Karya Jurnalistik

“Saya cuma minta satu saja kepada saudari M dan keluarganya untuk meminta maaf kepada kami selaku penggiat desa yang sudah dihina olehnya,” ucapnya.

Menurutnya, pihak Saudari M sudah tiga kali diundang untuk sidang adat ia tidak pernah hadir, padahal ia terlihat lalu lalang di sekitar desa.

Meskipun Pihak saudari M menilai keputusan ini memihak dan merugikan, bahkan ada unsur penyebar kebencian, kades sengkati kecil belum melakukan tindakan yang baik.

“Jadi biarlah, kalau memang ini mau dinaikkan ke LAD kabupaten atau ke pihak berwajib, kami akan beberkan semua keburukan saudari M dan keluarganya nanti,” jelas Sapriyanto. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Diduga Bekerja Tidak Sesuai Prosedur, Masyarakat Minta Puskesmas Durian Luncuk Dievaluasi
Kontroversi Polisi Aktif Bakal Jadi Ketua KONI Jambi
Pasien BPJS Rujuk ke FKRTL Bayar Biaya Ambulans
Suami Lapor Istri Sah ke Polisi Gegara Menikah Sirih
Dua Orang Warga Desa Simpang Rantau Gedang Tertangkap Bawa Narkoba, Warga Beberkan Tempat Utamanya
Warga Desa Sungai Ruan Ulu Geger Adanya Penemuan Mayat Perempuan Bersimbah Darah
Pemuda Peduli Batang Hari Akan Laporkan Pengusaha Tambang Galian C ke Polda
Pemprov Jambi Tidak Proaktif Terhadap Demonstran Sehingga Terjadi Bentrok
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 12:44 WIB

Diduga Bekerja Tidak Sesuai Prosedur, Masyarakat Minta Puskesmas Durian Luncuk Dievaluasi

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:53 WIB

Kontroversi Polisi Aktif Bakal Jadi Ketua KONI Jambi

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:44 WIB

Pasien BPJS Rujuk ke FKRTL Bayar Biaya Ambulans

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:55 WIB

Suami Lapor Istri Sah ke Polisi Gegara Menikah Sirih

Rabu, 2 Juli 2025 - 07:01 WIB

Dua Orang Warga Desa Simpang Rantau Gedang Tertangkap Bawa Narkoba, Warga Beberkan Tempat Utamanya

Senin, 30 Juni 2025 - 14:44 WIB

Pemuda Peduli Batang Hari Akan Laporkan Pengusaha Tambang Galian C ke Polda

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:52 WIB

Pemprov Jambi Tidak Proaktif Terhadap Demonstran Sehingga Terjadi Bentrok

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:11 WIB

Sirojudin DPRD Batang Hari Angkat Bicara Terkait Kewajiban PT DMP

Berita Terbaru

Screenshot

Berita

Kontroversi Polisi Aktif Bakal Jadi Ketua KONI Jambi

Sabtu, 5 Jul 2025 - 00:53 WIB

Batanghari

Pasien BPJS Rujuk ke FKRTL Bayar Biaya Ambulans

Jumat, 4 Jul 2025 - 18:44 WIB

Batanghari

Suami Lapor Istri Sah ke Polisi Gegara Menikah Sirih

Kamis, 3 Jul 2025 - 22:55 WIB