Mengenai Putusan Adat Kades Sengkati Kecil, Ketua LAM Batang Hari Sebut Menghakimi Harus Ada Bukti

Suaralugas

- Penulis

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Berita yang pernah diterbitkan mengenai Keputusan adat yang disepakati oleh Kepala Desa Sengkati Kecil bersama Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Desa Sengkati Kecil dan Sengkati Mudo Kabupaten Batang Hari yang dinilai merugikan dan berpihak, ditanggapi oleh LAM Batang Hari Fathudin Abdi saat acara Pelantikan Kepala Sekolah dan Pengawas di Serambi Rumah Dinas Bupati, Jumat (02/09/2022).

Beberapa poin dalam putusan adat yang telah disepakati mereka yaitu:

Poin enam, Saudari M dan ayahnya beserta keluarganya diberi sanksi adat berupa tidak diurus adminstrasi segala seuatunya selama tiga tahun kecuali kematian, pernikahan dan hal mendesak lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ke tujuh, apabila penggiat Desa Sengkati Kecil menghadiri undangan saudari M, ayahnya dalam acara apapun bentuknya akan diberikan sanksi desa.

BACA JUGA  Mantan Juara SEA Games Karate AKBP Fitria Mega, M. Psi, Psi Latihan Bersama Atlet Tebo

Mengenai keputusan itu Fathudin Abdi saat dikonfirmasi awak media mengatakan, kalau adat itu sama seperti pengadilan, ia mempunyai dasar dalam memutuskan suatu sengketa.

“Kalau mengaji itu harus diatas kitab dan meratap itu diatas bangkai, artinya segala sesuatu itu harus ada bukti. Seperti mengaji harus diatas kitab, bukan diatas yang lain. Begitu pula dengan meratap atau menangis itu harus diatas bangkai,” katanya.

Begitu pula dengan pengadilan, Fathudin mengatakan, hakim didesa itu ialah Lembaga adat yang harus berdasarkan sangsi apa yang telah dilanggar, apakah ada perdes atau tradisi adat disana.

“Kalau kepala desa mengatakan atas hinaan, hinaan yang seperti apa, apa ucapannya, perbuatan yang seperti apa yang harus diadili, bisa membuktikan atau tidak. Kalau tidak bisa membuktikan artinya tidak ada perbuatan yang dilakukan,” katanya.

Ia menerangkan, hukuman dalam adat ini bukan mengajak orang lain untuk melakukan suatu hal, tapi memutuskan hukuman apa yang dilanggar dan pasal berapa dan apa hukumannya.

BACA JUGA  Pemkab Batang Hari Kembali Maksimalkan Penerangan Jalan

“Memang ada hukuman merantau ditengah dusun, tidak diperdulikan masyarakat kalau memang ada disitu. Tapi harus tau dulu perbuatan apa dan pasal berapa yang dilanggar, jadi tidak menghimbau orang harus ditinggalkan tapi memang hukum itu ada,” imbuhnya.

Berita sebelumnya tanpa bukti Kades Sengkati kecil sebut saudari M menghina seluruh penggiat Desa.

Sapriyanto mengatakan, ia menyidang saudari M dan ayahnya karena sudah menghina penggiat seluruh penggiat desa Sengkati Kecil.

“Mereka sudah menghina seluruh penggiat desa, dia juga menghina saya didepan saya sendiri, jadi kami melakukan sidang adat atas dasar hinaannya,” ucapnya.

Meskipun hinaan tersebut tidak terekam dan tidak ada bukti ia tetap gelar sidang adat walaupun tidak dihadiri yang bersangkutan, yang hasil keputusannya ditanda tangani oleh Kepala Desa Sengkati Kecil, Ketua LAD Sengkati Mudo, LAD Sengkati Kecil, dan seluruh penggiat desa.

BACA JUGA  The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers

“Saya cuma minta satu saja kepada saudari M dan keluarganya untuk meminta maaf kepada kami selaku penggiat desa yang sudah dihina olehnya,” ucapnya.

Menurutnya, pihak Saudari M sudah tiga kali diundang untuk sidang adat ia tidak pernah hadir, padahal ia terlihat lalu lalang di sekitar desa.

Meskipun Pihak saudari M menilai keputusan ini memihak dan merugikan, bahkan ada unsur penyebar kebencian, kades sengkati kecil belum melakukan tindakan yang baik.

“Jadi biarlah, kalau memang ini mau dinaikkan ke LAD kabupaten atau ke pihak berwajib, kami akan beberkan semua keburukan saudari M dan keluarganya nanti,” jelas Sapriyanto. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah
Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Menakar Kualitas Investasi Kekuasan
Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa
PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?
Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan
Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Aktivitas Dompeng di Sungai Batanghari
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 09:56 WIB

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Rabu, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Sabtu, 11 April 2026 - 23:09 WIB

Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam

Sabtu, 11 April 2026 - 09:10 WIB

Menakar Kualitas Investasi Kekuasan

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:16 WIB

Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:20 WIB

Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Aktivitas Dompeng di Sungai Batanghari

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:16 WIB

Jindi South Jambi Ajak Awak Media Buka Bersama

Berita Terbaru

Screenshot

Batanghari

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Minggu, 19 Apr 2026 - 09:56 WIB

Berita

Menakar Kualitas Investasi Kekuasan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 09:10 WIB

Batanghari

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Jumat, 10 Apr 2026 - 09:38 WIB