Mengenai Putusan Adat Kades Sengkati Kecil, Ketua LAM Batang Hari Sebut Menghakimi Harus Ada Bukti

Avatar

- Penulis

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Berita yang pernah diterbitkan mengenai Keputusan adat yang disepakati oleh Kepala Desa Sengkati Kecil bersama Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Desa Sengkati Kecil dan Sengkati Mudo Kabupaten Batang Hari yang dinilai merugikan dan berpihak, ditanggapi oleh LAM Batang Hari Fathudin Abdi saat acara Pelantikan Kepala Sekolah dan Pengawas di Serambi Rumah Dinas Bupati, Jumat (02/09/2022).

Beberapa poin dalam putusan adat yang telah disepakati mereka yaitu:

Poin enam, Saudari M dan ayahnya beserta keluarganya diberi sanksi adat berupa tidak diurus adminstrasi segala seuatunya selama tiga tahun kecuali kematian, pernikahan dan hal mendesak lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ke tujuh, apabila penggiat Desa Sengkati Kecil menghadiri undangan saudari M, ayahnya dalam acara apapun bentuknya akan diberikan sanksi desa.

BACA JUGA  Bupati Akui Banyak Jalan yang Jelek Akan Diperbaiki Secara Bertahap Termasuk Jalan Akses Yayasan Trio

Mengenai keputusan itu Fathudin Abdi saat dikonfirmasi awak media mengatakan, kalau adat itu sama seperti pengadilan, ia mempunyai dasar dalam memutuskan suatu sengketa.

“Kalau mengaji itu harus diatas kitab dan meratap itu diatas bangkai, artinya segala sesuatu itu harus ada bukti. Seperti mengaji harus diatas kitab, bukan diatas yang lain. Begitu pula dengan meratap atau menangis itu harus diatas bangkai,” katanya.

Begitu pula dengan pengadilan, Fathudin mengatakan, hakim didesa itu ialah Lembaga adat yang harus berdasarkan sangsi apa yang telah dilanggar, apakah ada perdes atau tradisi adat disana.

“Kalau kepala desa mengatakan atas hinaan, hinaan yang seperti apa, apa ucapannya, perbuatan yang seperti apa yang harus diadili, bisa membuktikan atau tidak. Kalau tidak bisa membuktikan artinya tidak ada perbuatan yang dilakukan,” katanya.

Ia menerangkan, hukuman dalam adat ini bukan mengajak orang lain untuk melakukan suatu hal, tapi memutuskan hukuman apa yang dilanggar dan pasal berapa dan apa hukumannya.

BACA JUGA  Alami Kecelakaan Kerja di PT GNL, Tomi Dilarikan Ke RS

“Memang ada hukuman merantau ditengah dusun, tidak diperdulikan masyarakat kalau memang ada disitu. Tapi harus tau dulu perbuatan apa dan pasal berapa yang dilanggar, jadi tidak menghimbau orang harus ditinggalkan tapi memang hukum itu ada,” imbuhnya.

Berita sebelumnya tanpa bukti Kades Sengkati kecil sebut saudari M menghina seluruh penggiat Desa.

Sapriyanto mengatakan, ia menyidang saudari M dan ayahnya karena sudah menghina penggiat seluruh penggiat desa Sengkati Kecil.

“Mereka sudah menghina seluruh penggiat desa, dia juga menghina saya didepan saya sendiri, jadi kami melakukan sidang adat atas dasar hinaannya,” ucapnya.

Meskipun hinaan tersebut tidak terekam dan tidak ada bukti ia tetap gelar sidang adat walaupun tidak dihadiri yang bersangkutan, yang hasil keputusannya ditanda tangani oleh Kepala Desa Sengkati Kecil, Ketua LAD Sengkati Mudo, LAD Sengkati Kecil, dan seluruh penggiat desa.

BACA JUGA  Nur Aini Zubir Bakhtiar Apresiasi DPW Adakan Lomba Rentak Kudo Untuk Meningkatkan Kesehatan

“Saya cuma minta satu saja kepada saudari M dan keluarganya untuk meminta maaf kepada kami selaku penggiat desa yang sudah dihina olehnya,” ucapnya.

Menurutnya, pihak Saudari M sudah tiga kali diundang untuk sidang adat ia tidak pernah hadir, padahal ia terlihat lalu lalang di sekitar desa.

Meskipun Pihak saudari M menilai keputusan ini memihak dan merugikan, bahkan ada unsur penyebar kebencian, kades sengkati kecil belum melakukan tindakan yang baik.

“Jadi biarlah, kalau memang ini mau dinaikkan ke LAD kabupaten atau ke pihak berwajib, kami akan beberkan semua keburukan saudari M dan keluarganya nanti,” jelas Sapriyanto. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Tim Patroli Bersama Masyarakat Musnahkan Sumur Minyak Ilegal
Diduga Oknum Pengurus PWI Pusat Korupsi Dana dari BUMN
Tidak Satu pun Personel Polres Batang Hari Datang ke TKP Pengepul Minyak Ilegal
Ibu Korban Berharap Semua yang Terlibat Pengeroyokan Anaknya Diproses Hukum
Polisi Ringkus Seorang Nelayan di Kuala Tungkal Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
Api di Sumur Minyak Ilegal Senami Masih Menyala
Pemkab Batang Hari Kembali Maksimalkan Penerangan Jalan
Wabup Batang Hari Sebut Kinerja Pemda di Tahun 2023 Meningkat
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 17:14 WIB

Tim Patroli Bersama Masyarakat Musnahkan Sumur Minyak Ilegal

Minggu, 21 April 2024 - 13:36 WIB

Diduga Oknum Pengurus PWI Pusat Korupsi Dana dari BUMN

Minggu, 21 April 2024 - 08:45 WIB

Tidak Satu pun Personel Polres Batang Hari Datang ke TKP Pengepul Minyak Ilegal

Minggu, 21 April 2024 - 07:58 WIB

Ibu Korban Berharap Semua yang Terlibat Pengeroyokan Anaknya Diproses Hukum

Sabtu, 20 April 2024 - 21:30 WIB

Polisi Ringkus Seorang Nelayan di Kuala Tungkal Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Jumat, 19 April 2024 - 20:33 WIB

Pemkab Batang Hari Kembali Maksimalkan Penerangan Jalan

Jumat, 19 April 2024 - 07:08 WIB

Wabup Batang Hari Sebut Kinerja Pemda di Tahun 2023 Meningkat

Kamis, 18 April 2024 - 17:36 WIB

Pemilik Kebun Kelapa Sawit Terluka Akibat Menahan Diri dari Bacokan Pencuri

Berita Terbaru

Batanghari

Tim Patroli Bersama Masyarakat Musnahkan Sumur Minyak Ilegal

Kamis, 25 Apr 2024 - 17:14 WIB

Berita

Diduga Oknum Pengurus PWI Pusat Korupsi Dana dari BUMN

Minggu, 21 Apr 2024 - 13:36 WIB