Jambi – Tender pekerjaan pembangunan jalan peningkatan di desa Rantau Kapas Mudo – Pasar Terusan Seksi 1 diduga ada persekongkolan, Selasa (06/01/2026).
Beberapa kejanggalan terungkap ketika Disnakertrans Provinsi Jambi tidak menemukan keberadaan kantor dari PT Cahaya Selaras Bangun Sejahtera sebagai pelaksana pekerjaan tersebut.
Diduga kuat bahwa PT CSBS tersebut tidak menjalankan aturan sesuai dengan ketentuan mengenai UU Perseroan Terbatas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya itu, proses tender dimenangkan oleh PT Cahaya Selaras Bangun Sejahtera sebagai pelaksana dengan penawaran Rp. 36.442.072.726.50.
Sementara Pubagot Jaya Konstruksi saat tender menawarkan Rp. 30.704.000.000,00. Selisih harga Rp. 5.738.000.000,00.
Berdasarkan data evaluasi tender, PPK memilih PT CSBS dengan harga tertinggi karena Pubagot Jaya Konstruksi memenuhi kriteria berupa data pengalaman badan usaha di SIMPAN tidak ada.
Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPJN Sanjaya Perkasa, S.T., saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa proses pemenang tender adalah kewenangan BP2JK.
“Tender di BP2JK,” ungkapnya singkat. Tanpa menjawab beberapa pertanyaan yang wartawan suguhkan.
Beberapa pertanyaannya yaitu:
Apa dasar objektif PPK memilih penawaran tertinggi dibanding penawaran yang lebih rendah?
Apakah ketidakterpenuhan data pengalaman Pubagot Jaya Konstruksi di SIMPAN bersifat administratif atau substantif?
Apakah ada kesempatan klarifikasi atau perbaikan dokumen (klarifikasi pascakualifikasi) kepada Pubagot Jaya Konstruksi?
Apakah sistem SIMPAN mengalami gangguan atau sinkronisasi data pada saat evaluasi tender?
Apakah seluruh tahapan evaluasi telah sesuai dengan Perpres Pengadaan Barang/Jasa?
Apakah ada notulen resmi rapat evaluasi teknis dan harga yang dapat diakses publik?
Apakah selisih harga Rp5,7 miliar telah dianalisis dari sisi efisiensi dan prinsip value for money?
Apakah PPK memiliki hubungan profesional atau non-profesional dengan PT CSBS?
Apakah terdapat pola pemenang tender yang berulang pada proyek-proyek BPJN sebelumnya?
Apakah peserta tender lain memiliki kesamaan dokumen, format penawaran, atau IP address?
Apakah ada indikasi persekongkolan horizontal (antar peserta) atau vertikal (PPK–penyedia)?
Apakah tender ini telah dilaporkan atau akan dilaporkan ke APIP, Inspektorat, atau KPPU?
Apakah publik dapat mengakses dokumen evaluasi tender secara terbuka?
Apa dampak selisih anggaran Rp5,7 miliar terhadap kualitas dan panjang jalan yang dibangun?
Siapa yang bertanggung jawab jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran prosedur?
Pentingnya pengalaman badan usaha di SIMPAN?
Apa tanggapan PPK mengenai adanya dugaan pelaksana di lapangan berbeda dengan pemenang lelang?
Tanggapan PPK mengenai dugaan persekongkolan tersebut?
Tanggapan PPK mengenai kantor PT CSBS yang tidak ditemukan oleh Disnakertrans?
Tanggapan PPK mengenai papan proyek informasi yang tersedia tidak dilengkapi dengan nilai kontrak?
Tanggapan PPK mengenai PT CSBS diduga tidak menjalankan SMK konstruksi.
Tanggapan PPK mengenai informasi spesifikasi pekerjaan tidak terjabarkan secara rinci di LPSE?
Apa sanksi yang akan diberikan jika terbukti pelaksana bukan lah PT CSBS?
Apa sanksi pekerjaan tersebut tidak selesai sesuai dengan waktu pelaksanaan?
Untuk diketahui, Pemenang tender pengadaan barang/jasa pemerintah saat ini ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). BP2JK (Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi) bertindak sebagai unit yang melaksanakan proses pemilihan penyedia, tetapi kewenangan penetapan pemenang ada pada PPK.
Berikut rincian peran keduanya sesuai peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah terbaru (termasuk Perpres No. 12 Tahun 2021):
BP2JK (atau Pokja Pemilihan/Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa – UKPBJ): Pihak yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan proses pemilihan penyedia, mulai dari penyusunan dokumen pemilihan, evaluasi penawaran, hingga menghasilkan berita acara hasil pemilihan yang merekomendasikan calon pemenang. Mereka bertugas memastikan proses pemilihan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan.
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen): Pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menetapkan pemenang berdasarkan hasil proses pemilihan yang dilaksanakan oleh BP2JK/Pokja Pemilihan. Setelah penetapan, PPK juga yang akan menindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak dan manajemen pelaksanaan pekerjaan hingga serah terima hasil pekerjaan.
Singkatnya, BP2JK/Pokja Pemilihan merekomendasikan, dan PPK yang menetapkan dan menandatangani kontrak. (Red)






