Salah Satu Eks Kepala Bea Cukai Terjerat Kasus TPPU

Suaralugas

- Penulis

Sabtu, 11 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kekayaan Eko Darmanto, berdasarkan Laporan LHKPN 2021, tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp6,72 miliar di 2021. Sedangkan di laporan LHKPN 2022, Eko memiliki total harta kekayaan Rp11,4 miliar.

Harta kekayaan Eko Darmanto rinciannya sebagai berikut :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Tanah dan bangunan seluas 240 m2/410 m2 di Kota Malang, hibah tanpa akta Rp3.000.000.000.

2. Tanah dan Bangunan Seluas 327 m2/342 m2 di Kota Jakarta Utara, hasil sendiri Rp11.000.000.000.

BACA JUGA  Ambil SK PPPK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batang Hari Pasang Tarif Alasan Entri Gaji

Dalam LHKPN ada 9 kendaraan bermotor, dengan rincian :

  1. Mobil, BMW Tahun 2018, hasil sendiri Rp750.000.000
  2. Mobil, Mercedes Benz Tahun 2018, hasil sendiri Rp500.000.000
  3. Mobil, Jeep Willys Tahun 1944, hasil sendiri Rp200.000.000
  4. Mobil, Chevrolet (Bekas) Bell Air Tahun 1955, hasil sendiri Rp300.000.000
  5. Mobil, Toyota Fortuner Tahun 2019, hasil sendiri Rp350.000.000
  6. Mobil, Mazda 2 Tahun 2019, hasil sendiri Rp175.000.000
  7. Mobil, Fargo (Bekas) Dodge Fargo 1957 Tahun 1957, hasil sendiri Rp200.000.000
  8. Mobil, Chevrolet Apache 1957 Tahun 1957, hasil sendiri Rp250.000.000
  9. Mobil, Ford (Bekas) Bronco 1972 Tahun 1972, hasil sendiri Rp200.000.000
BACA JUGA  Gelar Sosialisasi Tanda Tangan Elektronik, Azan: Mempermudah dan Mempercepat Pelayanan Masyarakat

Eko juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp100.700.000 serta kas dan setara kas senilai Rp 89.000.000. Dengan demikian, maka sub total kekayaan milik Eko adalah Rp17.114.700.000. Akan tetapi, Eko juga memiliki utang sebesar Rp5.620.000.000, sehingga total kekayaan miliknya adalah Rp11.494.700.000.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  terhadap Eko merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi.

“Setelah sebelumnya KPK menetapkan status tersangka terhadap ED (Eko Darmanto) terkait penerimaan gratifikasi dan berikutnya atas dasar analisis lanjutan, kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul kepemilikan hartanya,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4/2024).

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Bersama Ketum DPP Partai Persatuan Pembangunan

“Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU,” ujar Ali.

Ali menuturkan, penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti. Adapun, sejumlah aset milik Eko sudah disita oleh KPK.

Eko Darmanto diketahui masuk dalam jabatan eselon III dalam dengan kelas jabatan 19, maka ia masuk berhak menerima tukin paling besar Rp 13.670.000 per bulannya. (Red)

Sumber: infobanknews.com

Comments Box

Berita Terkait

Diduga Stockpile dan Jetty Ilegal, Seorang Pria Larang Wartawan Ambil Foto di Lokasi
Jurnalis Datangi Polda Jambi Dengan Mulut Dilakban
Pedang Kecil dan Ritel Beras SPHP Menjerit
Hadirnya KTU Tepis Isu PT DMP Kolaps, Pemda dan APH Jangan Tutup Mata
Pabrik Kelapa Sawit PT MSS Diduga Terima Tandan Buah Segar Bermasalah
Eks Karyawan Tahan Mobil Pengangkut Sawit PT DMP
Mobil Tangki BBM Industri PT Diandra Kharisma Abadi Diduga Oplos Minyak
Disinyalir Ada Permainan dalam Tender Pemkab Batang Hari Alias Bagi-bagi Kue
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 09:04 WIB

Diduga Stockpile dan Jetty Ilegal, Seorang Pria Larang Wartawan Ambil Foto di Lokasi

Kamis, 18 September 2025 - 09:08 WIB

Jurnalis Datangi Polda Jambi Dengan Mulut Dilakban

Rabu, 17 September 2025 - 02:11 WIB

Pedang Kecil dan Ritel Beras SPHP Menjerit

Rabu, 17 September 2025 - 01:41 WIB

Hadirnya KTU Tepis Isu PT DMP Kolaps, Pemda dan APH Jangan Tutup Mata

Rabu, 17 September 2025 - 00:56 WIB

Pabrik Kelapa Sawit PT MSS Diduga Terima Tandan Buah Segar Bermasalah

Minggu, 14 September 2025 - 01:27 WIB

Mobil Tangki BBM Industri PT Diandra Kharisma Abadi Diduga Oplos Minyak

Kamis, 11 September 2025 - 11:55 WIB

Disinyalir Ada Permainan dalam Tender Pemkab Batang Hari Alias Bagi-bagi Kue

Selasa, 2 September 2025 - 23:40 WIB

Pemkab Batang Hari Bangun Islamic Centre Tidak Transparan Apalagi Yang Lainnya

Berita Terbaru

Berita

Jurnalis Datangi Polda Jambi Dengan Mulut Dilakban

Kamis, 18 Sep 2025 - 09:08 WIB

Screenshot

Berita

Pedang Kecil dan Ritel Beras SPHP Menjerit

Rabu, 17 Sep 2025 - 02:11 WIB