Tas Pembungkus Sembako Bantuan Banjir Diduga Menjadi Syarat Korupsi

Batang Hari, Jambi – Pemerintahan Kabupaten Batang Hari melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah menyalurkan bantuan paket sembako kepada masyarakat yang terdampak banjir beberapa waktu lalu, dengan menggunakan dana tanggap darurat tahun 2024. Dalam bantuan tersebut, tas sablon berlogo Bupati dan Wakil Bupati menjadi perbincangan hangat, pasalnya melalui dana tersebut dianggarkan seharga Rp. 16.000,-/buah.

BACA JUGA  Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari Anita Yasmin Pimpin Rapat Paripurna Pertama di Tahun 2023

Tas sablon tersebut dibeli Pemkab Batang Hari sebanyak 24.000 untuk pembungkus sembako dengan total perkiraan Rp. 384.000.000,-. Tidak dipungkiri, hal itu menjadi perbincangan publik karena tidak memberikan asas manfaat untuk masyarakat, Kamis (29/02/2024).

Sedangkan, tas yang sama dengan ukuran yang sama dan ada sablonnya, di Alfamart dijual dengan harga Rp. 4000.-/ buah. Jika membeli tas tersebut di toko grosir dengan jumlah yang banyak kemungkinan besar bisa jauh lebih murah.

BACA JUGA  Fadhil Ingatkan Untuk Honorer yang Didata Jangan Terlalu Bahagia, Ini Alasannya

Apakah pengadaan tas sablon tersebut menjadi salah satu syarat korupsi? Dengan dugaan mark up.

Harga Tas belanja (Spun Bond) dan jasa sablon tidak ditemukan dalam aturan Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 223 Tahun 2020 tentang Standarisasi Satuan Harga Barang, Analisis Standar Belanja, dan Standar Biaya Umum Tertinggi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2021.

BACA JUGA  Hari Jadi LPKNI Beri Bantuan Korban Kebakaran

Keputusan terbaru mengenai SHS belum bisa ditemukan. Patut diduga, BPBD Batang Hari tidak mempedomani aturan mengenai SHS.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPBD belum bisa dikonfirmasi. (Red)

Comments Box

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *