Tas Pembungkus Sembako Bantuan Banjir Diduga Menjadi Syarat Korupsi

Suaralugas

- Penulis

Kamis, 29 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Pemerintahan Kabupaten Batang Hari melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah menyalurkan bantuan paket sembako kepada masyarakat yang terdampak banjir beberapa waktu lalu, dengan menggunakan dana tanggap darurat tahun 2024. Dalam bantuan tersebut, tas sablon berlogo Bupati dan Wakil Bupati menjadi perbincangan hangat, pasalnya melalui dana tersebut dianggarkan seharga Rp. 16.000,-/buah.

BACA JUGA  Ibu Korban Berharap Semua yang Terlibat Pengeroyokan Anaknya Diproses Hukum

Tas sablon tersebut dibeli Pemkab Batang Hari sebanyak 24.000 untuk pembungkus sembako dengan total perkiraan Rp. 384.000.000,-. Tidak dipungkiri, hal itu menjadi perbincangan publik karena tidak memberikan asas manfaat untuk masyarakat, Kamis (29/02/2024).

Sedangkan, tas yang sama dengan ukuran yang sama dan ada sablonnya, di Alfamart dijual dengan harga Rp. 4000.-/ buah. Jika membeli tas tersebut di toko grosir dengan jumlah yang banyak kemungkinan besar bisa jauh lebih murah.

Apakah pengadaan tas sablon tersebut menjadi salah satu syarat korupsi? Dengan dugaan mark up.

Harga Tas belanja (Spun Bond) dan jasa sablon tidak ditemukan dalam aturan Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 223 Tahun 2020 tentang Standarisasi Satuan Harga Barang, Analisis Standar Belanja, dan Standar Biaya Umum Tertinggi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2021.

BACA JUGA  Izin Lokasi PT Secona Persada Batal Demi Hukum, ini Penjelasan DPMPTSP

Keputusan terbaru mengenai SHS belum bisa ditemukan. Patut diduga, BPBD Batang Hari tidak mempedomani aturan mengenai SHS.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPBD belum bisa dikonfirmasi. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga
Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi
PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah
Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Menakar Kualitas Investasi Kekuasan
Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa
PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:14 WIB

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi

Minggu, 19 April 2026 - 09:56 WIB

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Rabu, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Sabtu, 11 April 2026 - 23:09 WIB

Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:11 WIB

PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:16 WIB

Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru

Screenshot

Batanghari

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Minggu, 19 Apr 2026 - 09:56 WIB