Tas Pembungkus Sembako Bantuan Banjir Diduga Menjadi Syarat Korupsi

Suaralugas

- Penulis

Kamis, 29 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Pemerintahan Kabupaten Batang Hari melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah menyalurkan bantuan paket sembako kepada masyarakat yang terdampak banjir beberapa waktu lalu, dengan menggunakan dana tanggap darurat tahun 2024. Dalam bantuan tersebut, tas sablon berlogo Bupati dan Wakil Bupati menjadi perbincangan hangat, pasalnya melalui dana tersebut dianggarkan seharga Rp. 16.000,-/buah.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Berada Diantara Kepala Daerah Lainnya Saat Rakornas

Tas sablon tersebut dibeli Pemkab Batang Hari sebanyak 24.000 untuk pembungkus sembako dengan total perkiraan Rp. 384.000.000,-. Tidak dipungkiri, hal itu menjadi perbincangan publik karena tidak memberikan asas manfaat untuk masyarakat, Kamis (29/02/2024).

Sedangkan, tas yang sama dengan ukuran yang sama dan ada sablonnya, di Alfamart dijual dengan harga Rp. 4000.-/ buah. Jika membeli tas tersebut di toko grosir dengan jumlah yang banyak kemungkinan besar bisa jauh lebih murah.

BACA JUGA  Diduga Gratifikasi Proyek oleh Oknum Kadis, Inspektorat Segera Panggil Nf dan Rekanan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apakah pengadaan tas sablon tersebut menjadi salah satu syarat korupsi? Dengan dugaan mark up.

Harga Tas belanja (Spun Bond) dan jasa sablon tidak ditemukan dalam aturan Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 223 Tahun 2020 tentang Standarisasi Satuan Harga Barang, Analisis Standar Belanja, dan Standar Biaya Umum Tertinggi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2021.

BACA JUGA  Konsultasi Publik RKPD 2024, Fadhil: RPJMD Adalah Simpulan Janji Politik

Keputusan terbaru mengenai SHS belum bisa ditemukan. Patut diduga, BPBD Batang Hari tidak mempedomani aturan mengenai SHS.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPBD belum bisa dikonfirmasi. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Buntut Panjang Soal Mantan Bupati Lapor Oknum Wartawan, HR Datangi Divisi Propam Mabes Polri
Sengketa Informasi Antara Masyarakat dan BPN Kota Jambi
HR Wartawan Lapor Balik Mantan Bupati Batang Hari Muhammad Fadil Arief
PLN Wilayah Jambi Diduga Langgar UU Ketenagalistrikan, Tidak Mau Ganti Rugi Tanaman
IWO dan Bawaslu Jambi Teken MoU Pengawasan Siber
DPP Perindo Rekomendasi Hairan-Amin Maju Pilbup Tanjab Barat
Resimen WSA Rayakan Pengabdian Selama Tiga Tahun dengan Kegiatan Bakti Sosial
Satlantas Polres Batang Hari Kembali Tindak Angkutan Batu Bara yang Melintas
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 17:46 WIB

Buntut Panjang Soal Mantan Bupati Lapor Oknum Wartawan, HR Datangi Divisi Propam Mabes Polri

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:45 WIB

Sengketa Informasi Antara Masyarakat dan BPN Kota Jambi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:07 WIB

HR Wartawan Lapor Balik Mantan Bupati Batang Hari Muhammad Fadil Arief

Rabu, 16 Oktober 2024 - 10:27 WIB

PLN Wilayah Jambi Diduga Langgar UU Ketenagalistrikan, Tidak Mau Ganti Rugi Tanaman

Rabu, 2 Oktober 2024 - 16:13 WIB

IWO dan Bawaslu Jambi Teken MoU Pengawasan Siber

Jumat, 13 September 2024 - 18:10 WIB

Resimen WSA Rayakan Pengabdian Selama Tiga Tahun dengan Kegiatan Bakti Sosial

Selasa, 10 September 2024 - 17:57 WIB

Satlantas Polres Batang Hari Kembali Tindak Angkutan Batu Bara yang Melintas

Rabu, 4 September 2024 - 16:24 WIB

Polisi Bekuk Dua Pria Pengedar Narkoba Bersenjata Api

Berita Terbaru

Berita

Sengketa Informasi Antara Masyarakat dan BPN Kota Jambi

Sabtu, 19 Okt 2024 - 09:45 WIB

Berita

IWO dan Bawaslu Jambi Teken MoU Pengawasan Siber

Rabu, 2 Okt 2024 - 16:13 WIB