Akhirnya Kejari Batang Hari Konferensi Pers Lima Orang Tersangka Kasus Korupsi

Avatar

- Penulis

Sabtu, 26 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Akhirnya Kejaksaan Negeri Batang Hari menjelaskan atas lima orang tersangka korupsi pembangunan Pukesmas Bungku, Jumat (25/11/2022).

Dalam konferensi Pers, Kepala Kejari Sugih Carvallo, S.H., M.H., menjelaskan, berkas lima tersangka yang dinyatakan sudah lengkap, sudah dilimpahkan dari Polda Jambi ke Kejaksaan Negeri Batang Hari dan pemohon telah menerima para tersangka berikut berkas perkaranya dari Reskrimsus Polda Jambi.

BACA JUGA  Dicekok Miras Sebelum Dicabul, Satu Pelaku Sudah Diamankan Polisi

“Kegiatan dari siang tadi merupakan pengajuan dugaan dan barang bukti oleh penyidik Polda Jambi kepada Kejaksaan Negeri Batang hari, terkait masalah pembangunan Puskesmas Bungku,” ungkap Sugih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dengan berbagai pertimbangan dalam penyelesaian berkas kasus ini, maka dilakukan  tambahan penahanan selama 20 hari kedepan. Pada pukul 22.00 Wib, kelima tersangka kembali ke tahanan Polda Jambi.

BACA JUGA  Fadhil DPW Partai Persatuan Pembangunan Gelar Silaturahmi Menjemput 12 Kursi Pileg 2024

“Tersangka tidak dititipkan di sel Mapolres Batang hari itu teknis untuk memudahkan proses selanjutnya hingga ke pengadilan. Nanti kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor  Jambi juga, makanya lima tersangka ini kami titipkan kembali di Polda Jambi,” ungkapnya.

Sugih menambahkan, dua orang tersangka belum ada pelimpahan ke kami, mungkin masih di Polda Jambi, yang kami terima pelimpahan hari ini lima orang tersangka.

BACA JUGA  Uang Ngantor Staff Tidak Diberi, Kades Mantan Ketua BPD Tidak Tau Dasarnya Perbup Berapa

“Kalau  pasal yang dikenakan lima orang tersangka sama tidak ada yang beda, ancaman kurungan lebih kurang limatahun penjara. Kalau totallos kerugian Negara lebih kurang enam koma tiga milyar rupiah (6,3 milyar)” tutup Kajari. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Masyarakat Vs PT PMB
Wabup Batang Hari Yakin Dapat Menangkal Paham Intoleransi dan Radikalisme
Azwar Nahkodai Join Batang Hari
Puskesmas Tenam Senasib dengan di Bungku?
Ombudsman Minta KPK RI Turun Tangan untuk Cegah Kepala Daerah yang Ingkar Undang-undang
IWO Tebo Dinahkodai Syahrial
ASN di Batang Hari Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah
Pelantikan PPPK Kabupaten Batang Hari Tahun 2023
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:03 WIB

Masyarakat Vs PT PMB

Rabu, 1 Mei 2024 - 16:46 WIB

Wabup Batang Hari Yakin Dapat Menangkal Paham Intoleransi dan Radikalisme

Senin, 29 April 2024 - 15:53 WIB

Azwar Nahkodai Join Batang Hari

Senin, 29 April 2024 - 13:52 WIB

Puskesmas Tenam Senasib dengan di Bungku?

Senin, 29 April 2024 - 12:56 WIB

Ombudsman Minta KPK RI Turun Tangan untuk Cegah Kepala Daerah yang Ingkar Undang-undang

Sabtu, 27 April 2024 - 07:05 WIB

ASN di Batang Hari Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah

Jumat, 26 April 2024 - 21:25 WIB

Pelantikan PPPK Kabupaten Batang Hari Tahun 2023

Kamis, 25 April 2024 - 17:14 WIB

Tim Patroli Bersama Masyarakat Musnahkan Sumur Minyak Ilegal

Berita Terbaru

Batanghari

Masyarakat Vs PT PMB

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:03 WIB

Batanghari

Azwar Nahkodai Join Batang Hari

Senin, 29 Apr 2024 - 15:53 WIB

Batanghari

Puskesmas Tenam Senasib dengan di Bungku?

Senin, 29 Apr 2024 - 13:52 WIB