Diduga Kawasan HTR Dirambah dan Diperjual Belikan, UPTD Kehutanan Batang Hari Tutup Mata

Avatar

- Penulis

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) merupakan hutan produksi Yang dibangun oleh kelompok Masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan, Kamis (12/01/2023).

 

Dikutip dari media Lsmdankriminal.com, HTR di wilayah Kecamatan Mersam yang terbit pada (25/12/2022) lalu, diduga HTR tersebut dirambah dan diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tidak hanya itu, diduga ada beberapa oknum mengatas namakan koperasi maupun kelompok tani mengambil keuntungan dengan hutan memperjual belikan hasil kayu hutan HTR tanpa izin.

 

Dari sumber yang terpercaya mengatakan, di wilayah Kabupaten Batang Hari khususnya wilayah Kecamatan Mersam di Desa Belanti Jaya dan Desa sekitarnya kurang lebih ada 3.000 Hektar yang termasuk dalam kawasan hutan HTR.

BACA JUGA  PT APL Hanya Diberikan Sanksi Administratif, Dermawan Menduga Ada Main Mata

 

“Ada lima koperasi Desa yang bernaung di sana dan ada juga salah satu kelompok tani yang bernama kelompok tani PANGLIMO BERAMBAI yang di Payungi Oleh satu organisasi PPJ (Persatuan Petani Jambi) di kawasan Hutan HTR itu,” katanya.

 

Ia menambahkan, dari pantauan yang saya lihat sudah sebagian lahan HTR yang diduga diperjual belikan oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dengan modus tertentu kepada masyarakat setempat maupun warga dari luar daerah.

 

Ia menjelaskan, “Sebagian hutan HTR juga sudah ditanami ribuan batang kelapa Sawit, apakah itu diperbolehkan?” tanya sumber.

 

Mereka yang diduga menjual lahan dikawasan hutan HTR mengatasnamakan salah satu kelompok tani yang bernaung di hutan HTR itu.

BACA JUGA  Lagi, Emak-emak Koto Boyo Demo Stopkan Angkutan Batu Bara

 

Narasumber juga memperlihatkan salah satu bukti surat yang dibuat oleh salah satu oknum kelompok tani, yang berbunyi: SURAT KETERANGAN PENGALIHAN HAK.

 

Hak tersebut terletak di kawasan salah satu kelompok tani dengan luas kurang lebih 4 Hektar, dengan bunyi, PIHAK PERTAMA TELAH MENERIMA UANG GANTI RUGI SEBAGAIMANA TELAH TERCANTUM DALAM KWITANSI PEMBAYARAN SEBAGAI GANTI RUGI TANAH TERSEBUT.

 

Surat tersebut ditandatangani di atas materai dan setejui oleh salah satu oknum ketua kelompok Tani dan beberapa orang saksi.

 

“Warga berharap kepada Penegak hukum dan intansi terkait untuk mengungkap cepat kasus ini, supaya kedepannya kawasan hutan HTR ini tetap terjaga dan tidak disalah gunakan oleh oknum-oknum yg tidak bertanggung jawab dan Para Mafia Tanah ungkapnya.

BACA JUGA  Macet Total di TJM, Pedagang Kaki Lima: Polisi Harus Tindak Tegas

 

Terpisah, kepala UPTD Kehutanan Kabupaten Batang Hari Feri bersama salah satu staffnya saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, permasalahan tersebut mencuat ketika di akhir tahun, sehingga belum ada anggaran dana untuk ke sana.

 

“Belum ada anggaran untuk turun kesana karena akhir tahun, dan di tahun ini akan dianggarkan,” ujarnya.

 

Mereka juga menjelaskan bahwa koperasi yang dinaungi PPJ tidak terdata di UPTD Kehutanan Batang Hari, namun hingga saat ini pihak PPJ mengklaim bahwa mereka juga memiliki izin.

 

“Sampai saat ini PPJ belum memberikan surat-surat yang mereka miliki. Permasalahan ini juga sudah diketahui pihak provinsi, jadi biar provinsi yang menyelesaikan,” ujarnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

PT NGKS Diduga Mafia Tanah Kebal Hukum
Dishub Batang Hari Belum Berikan Izin PT BJU Melintas di Jalan Pemda
Wakil Bupati Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Lingkungan dan Menanam Bibit Kelapa
Mutiara Hitam Tetap Akan Melintas Jalan Pemda Meski Masyarakat Menolak
Masyarakat Vs PT PMB
Wabup Batang Hari Yakin Dapat Menangkal Paham Intoleransi dan Radikalisme
Azwar Nahkodai Join Batang Hari
Puskesmas Tenam Senasib dengan di Bungku?
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 07:55 WIB

PT NGKS Diduga Mafia Tanah Kebal Hukum

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:19 WIB

Dishub Batang Hari Belum Berikan Izin PT BJU Melintas di Jalan Pemda

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:36 WIB

Wakil Bupati Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Lingkungan dan Menanam Bibit Kelapa

Jumat, 3 Mei 2024 - 19:46 WIB

Mutiara Hitam Tetap Akan Melintas Jalan Pemda Meski Masyarakat Menolak

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:03 WIB

Masyarakat Vs PT PMB

Senin, 29 April 2024 - 15:53 WIB

Azwar Nahkodai Join Batang Hari

Senin, 29 April 2024 - 13:52 WIB

Puskesmas Tenam Senasib dengan di Bungku?

Senin, 29 April 2024 - 12:56 WIB

Ombudsman Minta KPK RI Turun Tangan untuk Cegah Kepala Daerah yang Ingkar Undang-undang

Berita Terbaru

Batanghari

PT NGKS Diduga Mafia Tanah Kebal Hukum

Minggu, 5 Mei 2024 - 07:55 WIB

Batanghari

Masyarakat Vs PT PMB

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:03 WIB