UMKM yang Investasi di Saung Tapa Melenggang Diduga Cacat Hukum

Avatar

- Penulis

Rabu, 3 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Saung Tapa Melenggang merupakan destinasi wisata yang dibangun Pemerintahan Kabupaten Batang Hari sebagai ikon kebanggaan daerah setempat, Rabu (03/05/2023).

 

Bangunan yang unik terbuat dari kayu dan beratapkan rumbai dengan anggaran Miliaran, menjadi salah satu tempat kekinian untuk para kaum milenial maupun kalangan orang tua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Namun, ketika bangunan wisata tersebut diberikan untuk UMKM yang mengelola agar bisa meningkatkan perekonomian, taman wisata yang seharusnya terbuka untuk masyarakat, kini berubah menjadi taman yang dikuasai oknum UMKM.

 

Karena adanya himbauan untuk masyarakat yang duduk bersantai disana harus memesan kopi yang disediakan oleh pelaku UMKM. Tempat wisata itu juga ditutup ketika pukul 13.13 WIB.

 

Tidak hanya itu, pelaku UMKM diduga memanfaatkan situasi yang ada dengan melarang pengunjung yang tidak memesan minuman atau makanan yang tersedia untuk dapat duduk disana.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Tinjau Kesiapan Logistik Bantuan Banjir

 

Tidak dipungkiri, beberapa masyarakat beranggapan bahwa tempat wisata yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat Batang Hari malah dikuasai oleh investor.

 

Kontrak yang dilakukan oleh Pemda Batang Hari dengan Pelaku UMKM Layri diduga cacat hukum, karena perbub mengenai sewa BMD tidak ada, dan juklak juknisnya tidak ada.

 

Dikutip dari media inilahjambi.com, Panji (investor) saung tapa melenggang dengan usahanya Cafe Layri mengatakan, Kami kontrak pertahun, tahun pertama ini uji coba, uji coba ini beda dengan tahun kedua.

 

“Uji coba pertama ini setor 15 juta yang tahun pertama. Kalau tahun kedua nanti bisa naik saat kami lihat setelah melihat hasil untuk investasi. Kalau misalnya penghasilan meningkat, di tahun Kedua akan lain lagi,” pungkasnya.

 

“Untuk kontrak ini tahun pertama kami langsung ke pihak aset pemkab,” tutup nya.

BACA JUGA  Peduli LPPL, Pemkab Batang Hari Terima Penghargaan Persada Award

 

Sementara itu, Kepala Bidang Barang Milik Daerah (aset) mengatakan, tidak mengetahui perjanjian kontrak dengan pihak Layri.

 

“Kalau untuk mendata aset, itu benar dari kami, namun untuk regulasi perjanjian kontrak dan penerimaan uang kontrak, itu bukan dengan saya, tetapi dengan bagian pendapatan daerah,” tuturnya.

 

“Karena berdasarkan aturan terbaru dan rekomendasi BPK, bagian aset tidak lagi mengatur tentang pendapatan, masa dalam satu OPD ada dua yang mengatur tentang pendapatan,” tambahnya.

 

Ijal juga menjelaskan aset Pemkab yang ada di Saung Tapa Melenggang berupa bangunan dan lampu penerangan.

 

“Selain itu punya penyewa, seperti kursi meja dan alat-alat jualannya,” terangnya.

 

Ditempat lain, Kepala Bidang Pendapatan Daerah, Apriyeldi saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan, mengesahkan proses kontrak BMD bukan level kabid

BACA JUGA  Batang Hari Tangguh Taat Pajak, Bupati Batang Hari Ajak Masyarakat untuk Taat Pajak

sesuai aturan main Perbup mekanisme sewa BMD.

 

“Setahu saya sudah termasuk sewa BMD, yang dinaungi Kabid BMD,” tuturnya.

 

Terkait izin usaha Cafe Layri, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Henry Jumiral menyebutkan belum pernah mengajukan izin.

 

“Untuk izin belum pernah diajukannya kesini, coba tanya ke Dispora. Karena saat ini bangunan Saung Tapa Melenggang dikelola olehnya (Dispora), dan izin itu sendiri seharusnya direkomendasikan oleh Dispora karena berada diatas tempat wisata,” imbuhnya.

 

Belum tahu pasti bentuk perjanjian seperti apa yang dipegang oleh Panji (investor), karena yang bersangkutan saat dijumpai tidak ada ditempat. Managernya juga tidak mau memberikan nomor Handphone Panji.

 

Untuk diketahui, Perbub tentang sewa barang milik daerah juga tidak ada dalam jdih yang terbuka untuk publik. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Sumur Minyak Ilegal Ditutup Permanen
Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari Terima Kunjungan Kerja Kejati Jambi
PT NGKS Diduga Mafia Tanah Kebal Hukum
Dishub Batang Hari Belum Berikan Izin PT BJU Melintas di Jalan Pemda
Wakil Bupati Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Lingkungan dan Menanam Bibit Kelapa
Mutiara Hitam Tetap Akan Melintas Jalan Pemda Meski Masyarakat Menolak
Masyarakat Vs PT PMB
Wabup Batang Hari Yakin Dapat Menangkal Paham Intoleransi dan Radikalisme
Berita ini 426 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 22:10 WIB

Sumur Minyak Ilegal Ditutup Permanen

Senin, 6 Mei 2024 - 21:53 WIB

Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari Terima Kunjungan Kerja Kejati Jambi

Minggu, 5 Mei 2024 - 07:55 WIB

PT NGKS Diduga Mafia Tanah Kebal Hukum

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:19 WIB

Dishub Batang Hari Belum Berikan Izin PT BJU Melintas di Jalan Pemda

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:36 WIB

Wakil Bupati Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Lingkungan dan Menanam Bibit Kelapa

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:03 WIB

Masyarakat Vs PT PMB

Rabu, 1 Mei 2024 - 16:46 WIB

Wabup Batang Hari Yakin Dapat Menangkal Paham Intoleransi dan Radikalisme

Senin, 29 April 2024 - 15:53 WIB

Azwar Nahkodai Join Batang Hari

Berita Terbaru

Berita

Sumur Minyak Ilegal Ditutup Permanen

Senin, 6 Mei 2024 - 22:10 WIB

Batanghari

PT NGKS Diduga Mafia Tanah Kebal Hukum

Minggu, 5 Mei 2024 - 07:55 WIB