Himbauan Bawaslu Kabupaten Batang Hari Mengenai Dewan Reses Sambil Kampanye

Suaralugas

- Penulis

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang Hari memberikan beberapa arahan saat audiensi bersama Ikatan Wartawan Online (Iwo) Pengurus Daerah Batang Hari di Sekretariatnya, Kamis (18/01/2024).

Menjadi perbincangan publik mengenai kandidat legislatif pertahana yang memanfaatkan dana reses untuk kampanye.

Absor S.H., M.H., sebagai Koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses (P3S) Bawaslu Batang Hari mengatakan, tidak ada aturan yang mengatur dewan untuk mundur atau cuti jika ikut lagi dalam kontestasi politik sehingga sulit membedakan kegiatan Reses dengan Kampanye.

BACA JUGA  Raih WTP Dari BPKP Jambi, Fadhil sebut Akan Merencanakan Aksi Menindaklanjuti Temuan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA  Tongkang Batubara Tenggelam di Tepi Sungai Batanghari Pasar Muara Tembesi Diduga Cemari Lingkungan

“Reses itu dari anggaran negara, tentunya untuk kepentingan masyarakat. Jika ada yang reses tapi ada embel-embel kampanye yang merupakan kepentingan pribadinya, maka masyarakat dapat melaporkan ke Badan Kehormatan Dewan,” tuturnya.

Ia menambahkan, “Dalam PKPU 15 Tahun 2023 aturan dalam kampanye, kandidat wajib membuat STTP (surat tanda terima pemberitahuan) ke Kepolisian. Jika tidak ada maka jajaran kami akan buat ini masuk dalam temuan pelanggaran administratif.”

BACA JUGA  Tim Patroli Bersama Masyarakat Musnahkan Sumur Minyak Ilegal

Absor menegaskan, jika ada yang menemukan terkait pelanggaran itu, tentunya akan ia tindak lanjuti berdasarkan koridor ketentuan hukum. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga
Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi
PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah
Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Menakar Kualitas Investasi Kekuasan
Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa
PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:14 WIB

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi

Minggu, 19 April 2026 - 09:56 WIB

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Rabu, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Sabtu, 11 April 2026 - 23:09 WIB

Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:11 WIB

PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:16 WIB

Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru

Screenshot

Batanghari

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Minggu, 19 Apr 2026 - 09:56 WIB