Diduga Oknum Masyarakat Dapat Koordinasi Ilegal dan Sumur di Lahan Tahura

Suaralugas

- Penulis

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Polisi Daerah (Polda) Jambi beberapa waktu lalu telah melakukan penertiban besar-besaran aktivitas ilegal Drilling  dikawasan Hutan Tahura Senami, Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari, Jambi

Dalam penertiban itu, tim Polda Jambi berhasil meringkus beberapa oknum dan alat bukti pemain minyak ilegal Drilling di daerah kawasan tahura tersebut.

Menariknya, hingga saat ini para oknum pemain minyak ilegal Drilling itu masih tetap beroperasi layaknya tidak ada ketakutan atas aktivitas ilegal yang dilakukannya, yang usai penertiban besar-besaran oleh tim Polda Jambi beberapa waktu lalu.

Salah masyarakat yang enggan disebutkan namanya kepada awak media melalui via WhatsApp mengatakan bahwa saat ini aktivitas tersebut masih terus beroperasi, dan ia mengatakan ada beberapa oknum masyarakat yang pemain legal Drilling tidak sedikitpun tersentuh hukum hingga saat ini.

” Kalau operasi, masih la pemain-pemain minyak tu pak, karno punyo koordinasi semua. Dan ado jugo pemain itu bernama TN pak, dio mempunyai sumur minyak, pokan minyak, dan lahan minyak, tapi tidak sedikitpun tersentuh hukum, layaknya kebal hukum,” kata warga kepada awak media, Jum’at (21/2).

BACA JUGA  PTPN 6 Diduga Tanam Kelapa Sawit Dekat Dengan Bibir Sungai

Selain itu, ia masih menjelaskan bahwa dibalik mempunyai sumur dan lahan serta pokan minyak, pria bernama tonok juga dikabarkan mengambil uang koordinasi lahan tanah kawasan Tahura.

“Dio jugo mengambil uang koordinasi lahan kawasan tahura tu pak, kalau dak percayo boleh cek ke lokasi nyo pak,” ungkapnya

BACA JUGA  Walhi Jambi: Petani Dikorupsi, Tanah Rakyat Dirampas Mafia dan Korporasi

Hingga berita ini diterbitkan, TN belum dapat dikonfirmasi. Diharapkan Penegak Hukum (APH) menyelidiki terhadap oknum pelaku pemain minyak ilegal tersebut.

Didalam undang-undang sudah jelas para pelaku pengeboran minyak ilegal tersebut akan dijerat dengan Pasal 40 Angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman sanksi pidana paling lama 6 tahun penjara. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Samsir Lapor ke Polisi Dugaan Penyerobotan Tanah Warisan
Informasi Pembangunan Islamic Centre Jambi Berujung di Meja KI
Diduga Sepasang Kekasih Oknum Dokter Gigi dan Doktor UIN Jambi Lakukan Penipuan dan Penggelapan
LBH MKM Bantu Seorang Penyalahgunaan Narkoba
Mahasiswi Unja Lakukan Penelitian Terhadap Legalitas KSP Manunggal Jaya di Desa Penerokan
Dinas PUTR Tidak Transparan Dalam Pekejaan Proyek Pembangunan Islamic Centre
Rangkap Jabatan Jadi PPK Kadis PUTR Berpotensi Menyalah Gunakan Wewenang
Kunjungan Kerja Kapolres ke Mapolsek Muara Tembesi Sekaligus Pemberian Sembako Murah
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:46 WIB

Samsir Lapor ke Polisi Dugaan Penyerobotan Tanah Warisan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:52 WIB

Informasi Pembangunan Islamic Centre Jambi Berujung di Meja KI

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Diduga Sepasang Kekasih Oknum Dokter Gigi dan Doktor UIN Jambi Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:50 WIB

LBH MKM Bantu Seorang Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:44 WIB

Mahasiswi Unja Lakukan Penelitian Terhadap Legalitas KSP Manunggal Jaya di Desa Penerokan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:14 WIB

Rangkap Jabatan Jadi PPK Kadis PUTR Berpotensi Menyalah Gunakan Wewenang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:30 WIB

Kunjungan Kerja Kapolres ke Mapolsek Muara Tembesi Sekaligus Pemberian Sembako Murah

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Ini Rincian Kekurangan Volume Pekerjaan Islamic Centre Batang Hari Tahap I dan Anggaran Lainnya

Berita Terbaru

Batanghari

Samsir Lapor ke Polisi Dugaan Penyerobotan Tanah Warisan

Rabu, 20 Agu 2025 - 17:46 WIB

Batanghari

LBH MKM Bantu Seorang Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 14 Agu 2025 - 15:50 WIB