DPRD Kabupaten Batang Hari Minta BPKP Jambi untuk Meneruskan ke APH, Jika

Suaralugas

- Penulis

Kamis, 13 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jambi terhadap pembayaran iuran BPJS Non ASN, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari memberikan dua rekomendasi untuk dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Kamis (13/07/2023).

“Berdasarkan temuan tersebut, DPRD Kabupaten Batang Hari merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah melalui Bupati Batang Hari,” ucap Marjani Bagian Anggaran DPRD saat Paripurna (11/07) lalu.

Dilanjutkannya, melaksanakan penerapan sanksi kepada pejabat bersangkutan (Kepada Kabag Perencanaan dan Keuangan periode Juli 2021 sampai dengan Agustus 2022) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bilamana penerapan sanksi ini tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a (red: LHP BPK RI Perwakilan Jambi), DPRD Kabupaten Batang Hari minta kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi meneruskan kepada APH untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

BACA JUGA  Asisten III Bupati Batang Hari Tutup Festival Serentak Bak Regam 2024

Diketahui, Terhadap pembayaran Iuran BPJS Kesehatan untuk Non ASN berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jambi khususnya pada pengelolaan kas, BKU, rekening koran, SPP, SPM, SP2D dan wawancara dengan pejabat, masih terdapat kelemahan atas Pengelolaan Kas di bendahara Pengeluaran Setda. Kelemahan tersebut berupa kesalahan transfer dan penggunaan yang tidak sesuai ketentuan, sebagai berikut:

a. Kesalahan transfer Uang Iuran Jaminan Kesehatan ke rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah sebesar Rp217.908.756,00 (dua ratus tujuh belas juta sembilan ratus delapan ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah).

BACA JUGA  Must-See Travel Destinations for 2020

b. Penggunaan Dana Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Non-ASN sebesar sebesar Rp217.908.756,00 (dua ratus tujuh belas juta sembilan ratus delapan ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) tidak sesuai ketentuan.

c. Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) pada Sekretariat daerah Sebesar Rp217.908.756.00 (dua ratus tujuh belas juta sembilan ratus delapan ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

d. Penggunaan UP-GU pada sekretariat daerah sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak sesuai ketentuan.

e. Saldo kas di bendahara pengeluaran sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) pada neraca tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Menurut BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

BACA JUGA  Ikon Kabupaten Batang Hari Ditargetkan Selesai di Akhir Tahun

a. Pasal 21 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

b. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

c. Pasal 14 ayat (3) Perbup Nomor 75 tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Adapun rekomendasi BPK Perwakilan Provinsi Jambi, sebagai berikut :

a. Memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku Kepada Kabag Perencanaan dan Keuangan periode Juli 2021 sampai dengan Agustus 2022 yang tidak mematuhi ketentuan pengelolaan kas serta tidak segera mengembalikan dana ke Bendahara Pengeluaran.

b. Memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku Kepada Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Tahun 2022. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Cibiran Masyarakat Tidak Gentarkan Semangat Kapolsek Batin XXIV untuk Sita Kendaraan Debitur
Tahan Mobil Debitur yang Menunggak, Kapolsek: Akan Dikembalikan Kalau Ada Persetujuan Leasing
Lukber Jaksa RJ Tembesi, Kini Jadi Kasidik Asisten Pidsus Kejati Jambi
Polres Batang Hari Belum Menindak Pungli
Salah Satu Warga Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Kilangan ke Mapolres Batang Hari
Fakta Baru Jalan Khusus Batu Bara Koto Boyo Diduga Garap Aset Desa dan Pemda
LPKNI Kecewa Dengan Kapolda Jambi Terkait Aduan Gudang BBM Ilegal yang Terbakar
LPKNI Soroti Pungutan Angkutan Batu Bara di Terminal Dishub Pal 10 Kota Jambi
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 09:56 WIB

Cibiran Masyarakat Tidak Gentarkan Semangat Kapolsek Batin XXIV untuk Sita Kendaraan Debitur

Sabtu, 11 Januari 2025 - 23:15 WIB

Tahan Mobil Debitur yang Menunggak, Kapolsek: Akan Dikembalikan Kalau Ada Persetujuan Leasing

Rabu, 8 Januari 2025 - 04:31 WIB

Lukber Jaksa RJ Tembesi, Kini Jadi Kasidik Asisten Pidsus Kejati Jambi

Selasa, 31 Desember 2024 - 10:05 WIB

Polres Batang Hari Belum Menindak Pungli

Senin, 23 Desember 2024 - 16:53 WIB

Salah Satu Warga Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Kilangan ke Mapolres Batang Hari

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:41 WIB

LPKNI Kecewa Dengan Kapolda Jambi Terkait Aduan Gudang BBM Ilegal yang Terbakar

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:33 WIB

LPKNI Soroti Pungutan Angkutan Batu Bara di Terminal Dishub Pal 10 Kota Jambi

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:05 WIB

Debt Collector di Jambi Kembali Memakan Korban

Berita Terbaru

Bungo

Maraknya Penimbunan BBM Subsidi di Muara Bungo

Kamis, 24 Okt 2024 - 16:13 WIB

Batanghari

Polres Batang Hari Belum Menindak Pungli

Selasa, 31 Des 2024 - 10:05 WIB