DPRD Kabupaten Batang Hari Minta BPKP Jambi untuk Meneruskan ke APH, Jika

Suaralugas

- Penulis

Kamis, 13 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jambi terhadap pembayaran iuran BPJS Non ASN, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari memberikan dua rekomendasi untuk dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Kamis (13/07/2023).

“Berdasarkan temuan tersebut, DPRD Kabupaten Batang Hari merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah melalui Bupati Batang Hari,” ucap Marjani Bagian Anggaran DPRD saat Paripurna (11/07) lalu.

Dilanjutkannya, melaksanakan penerapan sanksi kepada pejabat bersangkutan (Kepada Kabag Perencanaan dan Keuangan periode Juli 2021 sampai dengan Agustus 2022) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bilamana penerapan sanksi ini tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a (red: LHP BPK RI Perwakilan Jambi), DPRD Kabupaten Batang Hari minta kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi meneruskan kepada APH untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

BACA JUGA  Api di Sumur Minyak Ilegal Senami Masih Menyala

Diketahui, Terhadap pembayaran Iuran BPJS Kesehatan untuk Non ASN berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jambi khususnya pada pengelolaan kas, BKU, rekening koran, SPP, SPM, SP2D dan wawancara dengan pejabat, masih terdapat kelemahan atas Pengelolaan Kas di bendahara Pengeluaran Setda. Kelemahan tersebut berupa kesalahan transfer dan penggunaan yang tidak sesuai ketentuan, sebagai berikut:

a. Kesalahan transfer Uang Iuran Jaminan Kesehatan ke rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah sebesar Rp217.908.756,00 (dua ratus tujuh belas juta sembilan ratus delapan ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah).

BACA JUGA  LPKNI Menduga Oknum PNS Muaro Jambi Beserta Istri Timbun Beras SPHP

b. Penggunaan Dana Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Non-ASN sebesar sebesar Rp217.908.756,00 (dua ratus tujuh belas juta sembilan ratus delapan ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) tidak sesuai ketentuan.

c. Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) pada Sekretariat daerah Sebesar Rp217.908.756.00 (dua ratus tujuh belas juta sembilan ratus delapan ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

d. Penggunaan UP-GU pada sekretariat daerah sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak sesuai ketentuan.

e. Saldo kas di bendahara pengeluaran sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) pada neraca tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Menurut BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

BACA JUGA  Pemkab Batang Hari Jalin Kerja Sama dengan PT IIS Menangani Stunting

a. Pasal 21 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

b. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

c. Pasal 14 ayat (3) Perbup Nomor 75 tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Adapun rekomendasi BPK Perwakilan Provinsi Jambi, sebagai berikut :

a. Memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku Kepada Kabag Perencanaan dan Keuangan periode Juli 2021 sampai dengan Agustus 2022 yang tidak mematuhi ketentuan pengelolaan kas serta tidak segera mengembalikan dana ke Bendahara Pengeluaran.

b. Memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku Kepada Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Tahun 2022. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Pertamina EP Angkat Bicara Persoalan Anak Sungai
Tugas Wartawan Menangkal dan Meluruskan Isu
Diduga Jembatan Gantung Menuju Desa Pulau Proyek Gagal
LPKNI Luncurkan Ambulans Peduli
Diduga Tongkang Batu Bara Melanggar Kesepakatan
Dua Pekerja Sumur Minyak Ilegal Kritis, Mencuat Nama Pemodal
Pihak Tergugat dan Turut Tergugat LPKNI Seolah Cuci Tangan
Gerak Cepat Camat Muara Tembesi Selesaikan Keluhan Masyarakat Desa Sukaramai
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:39 WIB

Pertamina EP Angkat Bicara Persoalan Anak Sungai

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:40 WIB

Tugas Wartawan Menangkal dan Meluruskan Isu

Senin, 19 Mei 2025 - 17:11 WIB

Diduga Jembatan Gantung Menuju Desa Pulau Proyek Gagal

Sabtu, 17 Mei 2025 - 09:00 WIB

LPKNI Luncurkan Ambulans Peduli

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:34 WIB

Diduga Tongkang Batu Bara Melanggar Kesepakatan

Minggu, 11 Mei 2025 - 06:29 WIB

Pihak Tergugat dan Turut Tergugat LPKNI Seolah Cuci Tangan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 07:26 WIB

Gerak Cepat Camat Muara Tembesi Selesaikan Keluhan Masyarakat Desa Sukaramai

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:36 WIB

Belum Ada Ketentuan Tambat Tongkang Batu Bara di DAS Potensi Timbulkan Masalah Baru

Berita Terbaru

Berita

Pertamina EP Angkat Bicara Persoalan Anak Sungai

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:39 WIB

Berita

Tugas Wartawan Menangkal dan Meluruskan Isu

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:40 WIB

Batanghari

Diduga Jembatan Gantung Menuju Desa Pulau Proyek Gagal

Senin, 19 Mei 2025 - 17:11 WIB

Berita

LPKNI Luncurkan Ambulans Peduli

Sabtu, 17 Mei 2025 - 09:00 WIB

Batanghari

Diduga Tongkang Batu Bara Melanggar Kesepakatan

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:34 WIB