Informasi Pembangunan Islamic Centre Jambi Berujung di Meja KI

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menggelar sidang sengketa informasi publik antara Perkumpulan Elang Nusantara selaku Pemohon dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi selaku Termohon, Selasa (19/08/2025).

Sengketa ini berawal dari Perkumpulan Elang Nusantara mengajukan permintaan informasi terkait pembangunan Islamic Center Provinsi Jambi. Namun, tidak memperoleh jawaban resmi dari termohon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Sidang berlangsung di ruang sidang KI Provinsi Jambi dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi (ATH) yang juga menjabat sebagai Ketua KI Provinsi Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didampingi oleh Komisioner Almunawar dan Siti Masnidar sebagai anggota majelis, serta Irwan Sandy Putra sebagai Panitera. Persidangan dihadiri oleh kedua belah pihak, baik Pemohon maupun Termohon.

BACA JUGA  Polres Batang Hari Adakan Lomba Menembak Peringati HUT Bhayangkara ke 77

Dalam sidang perdananya, Ketua Majelis menyatakan bahwa persidangan terbuka untuk umum dan agendanya pemeriksaan awal.

“Ada empat aspek yang menjadi fokus pemeriksaan awal pertama Legal standing para pihak, Kewenangan relatif, ketiga
Kewenangan absolut dan keempat jangka waktu,” ucap ketua Majelis komisioner yang akrab disapa Taufiq.

Setelah itu, Majelis membacakan ringkasan permohonan sengketa sebagaimana tercatat dalam berkas.

Pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan kronologi sejak pengajuan informasi hingga perkara masuk ke KI Jambi.

Dalam keterangannya, pemohon Perkumpulan Elang Nusantara menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan informasi secara resmi kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi mengenai Pembangunan Islamic Center.

BACA JUGA  Ibu Korban Berharap Semua yang Terlibat Pengeroyokan Anaknya Diproses Hukum

“Namun, baik surat permohonan maupun surat keberatan yang diajukan kepada atasan PPID tidak ditanggapi hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga Pemohon menempuh jalur sengketa ke KI Jambi,” ungkap pemohon Perkumpulan Elang Nusantara.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Komisioner menanyakan kepada Termohon mengenai penerimaan surat permintaan informasi serta tindak lanjutnya.

Majelis juga menggali informasi terkait keberadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas PUPR, serta status keterbukaan informasi Pembangunan Islamic Center.

“Informasi tersebut pada dasarnya termasuk kategori informasi terbuka, meski ada sebagian yang dikecualikan dan sebagian lainnya tidak dikuasai oleh Dinas PUPR,” ungkap termohon Dinas PUPR.

BACA JUGA  Tergugat Mangkir Sidang Pertama, LPKNI: Tidak Taat Hukum

Menyikapi hal itu, Ketua Majelis Komisioner menawarkan opsi penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagaimana diatur dalam mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.

Kedua belah pihak menyatakan kesediaannya untuk menempuh jalur mediasi. Oleh karena itu, Majelis Komisioner memutuskan untuk menunda persidangan hingga adanya hasil mediasi antara Pemohon dan Termohon.

Sidang perdana sengketa informasi publik antara Perkumpulan Elang Nusantara dan Dinas PUPR Provinsi Jambi ini menjadi bukti nyata peran KI Jambi dalam menegakkan prinsip keterbukaan informasi publik di daerah.

KI Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memastikan hak masyarakat atas informasi publik terlindungi, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Diduga Sepasang Kekasih Oknum Dokter Gigi dan Doktor UIN Jambi Lakukan Penipuan dan Penggelapan
LBH MKM Bantu Seorang Penyalahgunaan Narkoba
Mahasiswi Unja Lakukan Penelitian Terhadap Legalitas KSP Manunggal Jaya di Desa Penerokan
Dinas PUTR Tidak Transparan Dalam Pekejaan Proyek Pembangunan Islamic Centre
Rangkap Jabatan Jadi PPK Kadis PUTR Berpotensi Menyalah Gunakan Wewenang
Kunjungan Kerja Kapolres ke Mapolsek Muara Tembesi Sekaligus Pemberian Sembako Murah
Ini Rincian Kekurangan Volume Pekerjaan Islamic Centre Batang Hari Tahap I dan Anggaran Lainnya
Tidak Hanya Sebagai PA Kadis PUTR Batang Hari Juga Merangkap Sebagai PPK
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:52 WIB

Informasi Pembangunan Islamic Centre Jambi Berujung di Meja KI

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Diduga Sepasang Kekasih Oknum Dokter Gigi dan Doktor UIN Jambi Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:50 WIB

LBH MKM Bantu Seorang Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:44 WIB

Mahasiswi Unja Lakukan Penelitian Terhadap Legalitas KSP Manunggal Jaya di Desa Penerokan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:18 WIB

Dinas PUTR Tidak Transparan Dalam Pekejaan Proyek Pembangunan Islamic Centre

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:30 WIB

Kunjungan Kerja Kapolres ke Mapolsek Muara Tembesi Sekaligus Pemberian Sembako Murah

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Ini Rincian Kekurangan Volume Pekerjaan Islamic Centre Batang Hari Tahap I dan Anggaran Lainnya

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 09:33 WIB

Tidak Hanya Sebagai PA Kadis PUTR Batang Hari Juga Merangkap Sebagai PPK

Berita Terbaru

Batanghari

LBH MKM Bantu Seorang Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 14 Agu 2025 - 15:50 WIB