Keluar Asap Hitam dari Cerobong Pembakaran, UKL UPL AMP PT Kosambi Patut Dipertanyakan

Avatar

- Penulis

Minggu, 7 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Terpantau asap hitam keluar dari cerobong Asphalt Mixing Plant (AMP) PT Kosambi yang tidak jauh dari pemukiman warga di Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi, Selasa (07/01/2024).

Dikutip dari repositori.usu.ac.id dalam jurnalnya berjudul Pengaruh Paparan Debu dan Karakteristik terhadap Kapasitas pernapasan pada petugas Asphalt Mixing Plant.

Memaparkan bahwa tempat produksi aspal dikenal dengan AMP (Asphalt Mixing Plant ). AMP sangat berpotensi mengeluarkan limbah gas seperti debu. Kontak dengan waktu yang relatif cukup lama dengan lingkungan yang dipenuhi debu menyebabkan gangguan pernapasan seperti organ-organ pada paru sehingga menyebabkan penyakit kelainan seperti obstruktif, restriktif dan lainnya. Sedangkan PT Kosambi ini berjarak kurang lebih 50 meter dari rumah warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa sumber juga menyebutkan, Asphalt Mixing Plant (AMP) dapat memiliki beberapa dampak lingkungan, antara lain:

BACA JUGA  LSM Gerak Minta Kadis LH Batang Hari Belajar Hukum

Emisi Gas Rumah Kaca: Proses produksi aspal melibatkan pembakaran bahan bakar fosil, yang dapat menghasilkan emisi gas rumah kaca seperti karbon dioksida (CO2).

Emisi Udara: Operasi AMP dapat menghasilkan emisi polutan udara seperti nitrogen dioksida (NO2), sulfur dioksida (SO2), dan partikulat debu.

Penggunaan Sumber Daya Alam: Produksi aspal memerlukan penggunaan bahan baku alam seperti batuan dan minyak bumi, yang dapat menyebabkan eksploitasi sumber daya alam.

Penggunaan Energi: Proses pemanasan dan produksi aspal di AMP membutuhkan energi yang signifikan, terutama jika energi yang digunakan berasal dari sumber fosil.

Dampak Tanah: Lokasi AMP dan kegiatan penambangan bahan baku dapat memiliki dampak pada tanah, termasuk erosi tanah dan perubahan tata guna lahan.

Dampak Air: Limbah cair dari proses produksi aspal dapat mencemari air tanah atau saluran air di sekitarnya.

BACA JUGA  Wabup Perkenalkan ISPO Swadaya dan Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya

Salah satu warga setempat mengaku, sudah terbiasa asap hitam itu keluar dari cerobong asapnya.

“Sudah biasa seperti itu bang. Selama ini sudah pernah menyampaikan ke Kades mengenai hal itu, cuma belum ada tindakan sampai saat ini,” ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Ditempat terpisah, Kepala Desa Pelayangan Sutiono saat dihubungi mengatakan, sudah sering juga saya ingatkan ke pihak Perusahaan tersebut.

“Sudah sering saya ingatkan, cuma mereka bilang iya-iya saja terus,” ucapnya.

Mengenai kegiatan AMP, Perusahaan tersebut tidak ada memberitahu kepada Sutiono selaku Kades setempat.

“Kalau melaporkan belum ada, tetapi tidak tahu dengan Kades sebelumnya. Patut diduga bahwa mereka tidak menjalankan dampak lingkungan yang ada sesuai ketentuan,” tuturnya.

Mengenai hal tersebut, patut dipertanyakan UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah instrumen dalam sistem pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Keduanya berkaitan dengan upaya penilaian dampak lingkungan.

BACA JUGA  Tiga Kali Tender Gagal, Pekerjaan Revitalisasi Danau Sipin BWSS VI Dilakukan Secara Penunjukan Langsung

UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) adalah serangkaian upaya yang dilakukan oleh pelaku usaha atau kegiatan untuk mengelola dan menjaga lingkungan hidup agar tetap sejalan dengan norma dan standar yang berlaku. Proyek atau kegiatan dengan dampak lingkungan rendah atau sedang dapat memenuhi kriteria untuk menggunakan UKL.

UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah upaya pemantauan terhadap dampak lingkungan dari suatu kegiatan setelah proyek atau kegiatan tersebut beroperasi. Kegiatan yang memiliki dampak lingkungan sedang dan tinggi mungkin memerlukan UPL untuk memastikan pemantauan berkelanjutan terhadap dampaknya.

Pihak penanggung jawab AMP PT Kosambi saat disambangi di lokasinya sedang tidak berada di tempat, sehingga tidak dapat dikonfirmasi. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Masyarakat Vs PT PMB
Wabup Batang Hari Yakin Dapat Menangkal Paham Intoleransi dan Radikalisme
Azwar Nahkodai Join Batang Hari
Puskesmas Tenam Senasib dengan di Bungku?
Ombudsman Minta KPK RI Turun Tangan untuk Cegah Kepala Daerah yang Ingkar Undang-undang
IWO Tebo Dinahkodai Syahrial
ASN di Batang Hari Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah
Pelantikan PPPK Kabupaten Batang Hari Tahun 2023
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:03 WIB

Masyarakat Vs PT PMB

Rabu, 1 Mei 2024 - 16:46 WIB

Wabup Batang Hari Yakin Dapat Menangkal Paham Intoleransi dan Radikalisme

Senin, 29 April 2024 - 15:53 WIB

Azwar Nahkodai Join Batang Hari

Senin, 29 April 2024 - 13:52 WIB

Puskesmas Tenam Senasib dengan di Bungku?

Senin, 29 April 2024 - 12:56 WIB

Ombudsman Minta KPK RI Turun Tangan untuk Cegah Kepala Daerah yang Ingkar Undang-undang

Sabtu, 27 April 2024 - 07:05 WIB

ASN di Batang Hari Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah

Jumat, 26 April 2024 - 21:25 WIB

Pelantikan PPPK Kabupaten Batang Hari Tahun 2023

Kamis, 25 April 2024 - 17:14 WIB

Tim Patroli Bersama Masyarakat Musnahkan Sumur Minyak Ilegal

Berita Terbaru

Batanghari

Masyarakat Vs PT PMB

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:03 WIB

Batanghari

Azwar Nahkodai Join Batang Hari

Senin, 29 Apr 2024 - 15:53 WIB

Batanghari

Puskesmas Tenam Senasib dengan di Bungku?

Senin, 29 Apr 2024 - 13:52 WIB