Keluar Asap Hitam dari Cerobong Pembakaran, UKL UPL AMP PT Kosambi Patut Dipertanyakan

Suaralugas

- Penulis

Minggu, 7 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Terpantau asap hitam keluar dari cerobong Asphalt Mixing Plant (AMP) PT Kosambi yang tidak jauh dari pemukiman warga di Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi, Selasa (07/01/2024).

Dikutip dari repositori.usu.ac.id dalam jurnalnya berjudul Pengaruh Paparan Debu dan Karakteristik terhadap Kapasitas pernapasan pada petugas Asphalt Mixing Plant.

Memaparkan bahwa tempat produksi aspal dikenal dengan AMP (Asphalt Mixing Plant ). AMP sangat berpotensi mengeluarkan limbah gas seperti debu. Kontak dengan waktu yang relatif cukup lama dengan lingkungan yang dipenuhi debu menyebabkan gangguan pernapasan seperti organ-organ pada paru sehingga menyebabkan penyakit kelainan seperti obstruktif, restriktif dan lainnya. Sedangkan PT Kosambi ini berjarak kurang lebih 50 meter dari rumah warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa sumber juga menyebutkan, Asphalt Mixing Plant (AMP) dapat memiliki beberapa dampak lingkungan, antara lain:

BACA JUGA  Diduga Pengadaan Komputer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batang Hari Menjadi Syarat Korupsi

Emisi Gas Rumah Kaca: Proses produksi aspal melibatkan pembakaran bahan bakar fosil, yang dapat menghasilkan emisi gas rumah kaca seperti karbon dioksida (CO2).

Emisi Udara: Operasi AMP dapat menghasilkan emisi polutan udara seperti nitrogen dioksida (NO2), sulfur dioksida (SO2), dan partikulat debu.

Penggunaan Sumber Daya Alam: Produksi aspal memerlukan penggunaan bahan baku alam seperti batuan dan minyak bumi, yang dapat menyebabkan eksploitasi sumber daya alam.

Penggunaan Energi: Proses pemanasan dan produksi aspal di AMP membutuhkan energi yang signifikan, terutama jika energi yang digunakan berasal dari sumber fosil.

Dampak Tanah: Lokasi AMP dan kegiatan penambangan bahan baku dapat memiliki dampak pada tanah, termasuk erosi tanah dan perubahan tata guna lahan.

Dampak Air: Limbah cair dari proses produksi aspal dapat mencemari air tanah atau saluran air di sekitarnya.

BACA JUGA  Masyarakat Berang Dengan Perusahaan Angkutan Batu Bara Jalur Sungai

Salah satu warga setempat mengaku, sudah terbiasa asap hitam itu keluar dari cerobong asapnya.

“Sudah biasa seperti itu bang. Selama ini sudah pernah menyampaikan ke Kades mengenai hal itu, cuma belum ada tindakan sampai saat ini,” ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Ditempat terpisah, Kepala Desa Pelayangan Sutiono saat dihubungi mengatakan, sudah sering juga saya ingatkan ke pihak Perusahaan tersebut.

“Sudah sering saya ingatkan, cuma mereka bilang iya-iya saja terus,” ucapnya.

Mengenai kegiatan AMP, Perusahaan tersebut tidak ada memberitahu kepada Sutiono selaku Kades setempat.

“Kalau melaporkan belum ada, tetapi tidak tahu dengan Kades sebelumnya. Patut diduga bahwa mereka tidak menjalankan dampak lingkungan yang ada sesuai ketentuan,” tuturnya.

Mengenai hal tersebut, patut dipertanyakan UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah instrumen dalam sistem pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Keduanya berkaitan dengan upaya penilaian dampak lingkungan.

BACA JUGA  Polda Jambi Diminta Segera Selidiki Dugaan Tindak Pidana Jalan Khusus Koto Boyo

UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) adalah serangkaian upaya yang dilakukan oleh pelaku usaha atau kegiatan untuk mengelola dan menjaga lingkungan hidup agar tetap sejalan dengan norma dan standar yang berlaku. Proyek atau kegiatan dengan dampak lingkungan rendah atau sedang dapat memenuhi kriteria untuk menggunakan UKL.

UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah upaya pemantauan terhadap dampak lingkungan dari suatu kegiatan setelah proyek atau kegiatan tersebut beroperasi. Kegiatan yang memiliki dampak lingkungan sedang dan tinggi mungkin memerlukan UPL untuk memastikan pemantauan berkelanjutan terhadap dampaknya.

Pihak penanggung jawab AMP PT Kosambi saat disambangi di lokasinya sedang tidak berada di tempat, sehingga tidak dapat dikonfirmasi. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Menakar Kualitas Investasi Kekuasan
Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa
PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?
Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan
Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Aktivitas Dompeng di Sungai Batanghari
Jindi South Jambi Ajak Awak Media Buka Bersama
Berita ini 307 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Sabtu, 11 April 2026 - 23:09 WIB

Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam

Sabtu, 11 April 2026 - 09:10 WIB

Menakar Kualitas Investasi Kekuasan

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:11 WIB

PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:20 WIB

Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Aktivitas Dompeng di Sungai Batanghari

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:16 WIB

Jindi South Jambi Ajak Awak Media Buka Bersama

Senin, 16 Maret 2026 - 13:57 WIB

Oknum Guru SD di Koto Boyo Diduga Lakukan Poliandri

Berita Terbaru

Berita

Menakar Kualitas Investasi Kekuasan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 09:10 WIB

Batanghari

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Jumat, 10 Apr 2026 - 09:38 WIB