Keluar Asap Hitam dari Cerobong Pembakaran, UKL UPL AMP PT Kosambi Patut Dipertanyakan

Suaralugas

- Penulis

Minggu, 7 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Terpantau asap hitam keluar dari cerobong Asphalt Mixing Plant (AMP) PT Kosambi yang tidak jauh dari pemukiman warga di Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi, Selasa (07/01/2024).

Dikutip dari repositori.usu.ac.id dalam jurnalnya berjudul Pengaruh Paparan Debu dan Karakteristik terhadap Kapasitas pernapasan pada petugas Asphalt Mixing Plant.

Memaparkan bahwa tempat produksi aspal dikenal dengan AMP (Asphalt Mixing Plant ). AMP sangat berpotensi mengeluarkan limbah gas seperti debu. Kontak dengan waktu yang relatif cukup lama dengan lingkungan yang dipenuhi debu menyebabkan gangguan pernapasan seperti organ-organ pada paru sehingga menyebabkan penyakit kelainan seperti obstruktif, restriktif dan lainnya. Sedangkan PT Kosambi ini berjarak kurang lebih 50 meter dari rumah warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa sumber juga menyebutkan, Asphalt Mixing Plant (AMP) dapat memiliki beberapa dampak lingkungan, antara lain:

BACA JUGA  Heriyanto: Kejari Surati Inspektorat Guna Koordinasi Dugaan KKN Mantan Kades Sungai Lingkar

Emisi Gas Rumah Kaca: Proses produksi aspal melibatkan pembakaran bahan bakar fosil, yang dapat menghasilkan emisi gas rumah kaca seperti karbon dioksida (CO2).

Emisi Udara: Operasi AMP dapat menghasilkan emisi polutan udara seperti nitrogen dioksida (NO2), sulfur dioksida (SO2), dan partikulat debu.

Penggunaan Sumber Daya Alam: Produksi aspal memerlukan penggunaan bahan baku alam seperti batuan dan minyak bumi, yang dapat menyebabkan eksploitasi sumber daya alam.

Penggunaan Energi: Proses pemanasan dan produksi aspal di AMP membutuhkan energi yang signifikan, terutama jika energi yang digunakan berasal dari sumber fosil.

Dampak Tanah: Lokasi AMP dan kegiatan penambangan bahan baku dapat memiliki dampak pada tanah, termasuk erosi tanah dan perubahan tata guna lahan.

Dampak Air: Limbah cair dari proses produksi aspal dapat mencemari air tanah atau saluran air di sekitarnya.

BACA JUGA  Kapolres Batang Hari Pimpin Sertijab Beberapa Kasat dan Kapolsek

Salah satu warga setempat mengaku, sudah terbiasa asap hitam itu keluar dari cerobong asapnya.

“Sudah biasa seperti itu bang. Selama ini sudah pernah menyampaikan ke Kades mengenai hal itu, cuma belum ada tindakan sampai saat ini,” ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Ditempat terpisah, Kepala Desa Pelayangan Sutiono saat dihubungi mengatakan, sudah sering juga saya ingatkan ke pihak Perusahaan tersebut.

“Sudah sering saya ingatkan, cuma mereka bilang iya-iya saja terus,” ucapnya.

Mengenai kegiatan AMP, Perusahaan tersebut tidak ada memberitahu kepada Sutiono selaku Kades setempat.

“Kalau melaporkan belum ada, tetapi tidak tahu dengan Kades sebelumnya. Patut diduga bahwa mereka tidak menjalankan dampak lingkungan yang ada sesuai ketentuan,” tuturnya.

Mengenai hal tersebut, patut dipertanyakan UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah instrumen dalam sistem pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Keduanya berkaitan dengan upaya penilaian dampak lingkungan.

BACA JUGA  Debt Colector ACC Rampas Mobil Orang Lain, Diduga Punya BPKB Palsu

UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) adalah serangkaian upaya yang dilakukan oleh pelaku usaha atau kegiatan untuk mengelola dan menjaga lingkungan hidup agar tetap sejalan dengan norma dan standar yang berlaku. Proyek atau kegiatan dengan dampak lingkungan rendah atau sedang dapat memenuhi kriteria untuk menggunakan UKL.

UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah upaya pemantauan terhadap dampak lingkungan dari suatu kegiatan setelah proyek atau kegiatan tersebut beroperasi. Kegiatan yang memiliki dampak lingkungan sedang dan tinggi mungkin memerlukan UPL untuk memastikan pemantauan berkelanjutan terhadap dampaknya.

Pihak penanggung jawab AMP PT Kosambi saat disambangi di lokasinya sedang tidak berada di tempat, sehingga tidak dapat dikonfirmasi. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Kades Kecewa Usulan Kegiatan Menjadi Prioritas RKPD Namun Tidak Terealisasi
Kecamatan Muara Tembesi Gelar Musrenbang RKPD Kabupaten Batang Hari Tahun 2026
Gudang Minyak Ilegal Pendi Tidak Tersentuh Hukum
Pemprov Jambi Hanya Fokus Berupaya Agar Angkutan Batu Bara Tetap Melintas di Jalan Nasional
PT Rajawali Fatih Nusantara Tugaskan Anggotanya Eksekusi Kendaraan
LPKNI Minta Toko Salemba di Jamtos Disegel
Cibiran Masyarakat Tidak Gentarkan Semangat Kapolsek Batin XXIV untuk Sita Kendaraan Debitur
Tahan Mobil Debitur yang Menunggak, Kapolsek: Akan Dikembalikan Kalau Ada Persetujuan Leasing
Berita ini 220 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 01:20 WIB

Kades Kecewa Usulan Kegiatan Menjadi Prioritas RKPD Namun Tidak Terealisasi

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:22 WIB

Kecamatan Muara Tembesi Gelar Musrenbang RKPD Kabupaten Batang Hari Tahun 2026

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:54 WIB

Gudang Minyak Ilegal Pendi Tidak Tersentuh Hukum

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:54 WIB

Pemprov Jambi Hanya Fokus Berupaya Agar Angkutan Batu Bara Tetap Melintas di Jalan Nasional

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:02 WIB

PT Rajawali Fatih Nusantara Tugaskan Anggotanya Eksekusi Kendaraan

Senin, 13 Januari 2025 - 09:56 WIB

Cibiran Masyarakat Tidak Gentarkan Semangat Kapolsek Batin XXIV untuk Sita Kendaraan Debitur

Sabtu, 11 Januari 2025 - 23:15 WIB

Tahan Mobil Debitur yang Menunggak, Kapolsek: Akan Dikembalikan Kalau Ada Persetujuan Leasing

Rabu, 8 Januari 2025 - 04:31 WIB

Lukber Jaksa RJ Tembesi, Kini Jadi Kasidik Asisten Pidsus Kejati Jambi

Berita Terbaru

Bungo

Maraknya Penimbunan BBM Subsidi di Muara Bungo

Kamis, 24 Okt 2024 - 16:13 WIB

Berita

Gudang Minyak Ilegal Pendi Tidak Tersentuh Hukum

Selasa, 21 Jan 2025 - 17:54 WIB