LPKNI Minta Polda Jambi Usut Tuntas Perkara Perampasan Kendaraan Roda Empat dan BPKB Palsu

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Jambi – Heboh perkara perampasan satu unit kendaraan roda empat berjenis Avanza yang dilakukan oleh Debt Collector ACC Finance sejak Februari lalu hingga saat ini belum menemukan kepastian hukum.

Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia meminta pihak kepolisian (Polda Jambi) untuk mengusut tuntas dugaan perampasan yang dilakukan oknum Debt Collector dan BPKB palsu yang dimiliki leasing ACC Finance, Rabu (10/07/2024).

Hal ini diungkapkan langsung Kurniadi Hidayat ketua LPKNI Jambi saat dikonfirmasi terkait perampasan kendaraan yang dilakukan Oknum Debt Collector Leasing ACC Finance terhadap Debitur Buana Finance yang sudah lunas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan berdasarkan surat kuasa No.122/SK/LPKNI/V1/2024 Tanggal 03 Juni 2024, yang diterbitkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).

(EY) warga Belanti Jaya Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, melaporkan unsur dugaan perbuatan perampasan yang dilakukan oleh oknum (DC) yang menarik paksa kendaraannya. Yang selanjutnya (EY) terpaksa melaporkan kepada pihak Polda Jambi dan meminta bantuan ke Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).

Berdasarkan legal standing Undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan PP No.89 tahun 2019 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

Dalam hal ini memilih tempat hukum dikantor kuasanya yang tersebut, memberi kuasa kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), untuk permasalahan keadilan yang diharapkan konsumen.

BACA JUGA  Kepala BNN RI Sampaikan Beberapa Hal Saat Pemusnahan Barang Bukti

Menindaklanjuti laporan (EY) tersebut LPKNI menemukan kejanggalan pada dokumen kendaraan milik (EY) selaku debitur yang menjadi korban perampasan.

Dari LPKNI Segera Membuat Laporan Polisi Perihal Dugaan Pemalsuan Dokumen.

“Setelah dipelajari BPKB Mobil Konsumen/debitur sama dengan BPKB Konsumen ACC Finance dengan dugaan BPKB Yang dimiliki ACC Finance BPKB GANDA. Dan BPKB yang dimiliki Konsumen (EY) telah terregistrasi keabsahannya dan terdaftar di samsat DKI Jakarta,” jelas Kurniadi.

Sedangkan BPKB Konsumen ACC Finance menurutnya diduga tidak terregistrasi dan terdaftar resmi.

“Untuk itu Kami meminta pihak leasing ACC Finance dan Konsumennya untuk dapat diperiksa dengan dugaan pemalsuan dokumen dan meminta Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) sebagai bentuk laporan kami secara tertulis,” tambahnya.

Berjalannya waktu, pihak oknum penyidik Polda meminta kepada Konsumen EY untuk mencabut surat kuasa Yang telah dikuasakan ke LPKNI. Dengan dalih bahwa kami semakin sulit melakukan penyelidikan atau Penyidikan jika selalu di monitor oleh pihak LPKNI,” beber Kurniadi.

Bila mana oknum Penyidik Polda Jambi meminta demikian, LPKNI bersedia untuk menarik laporan tersebut. Namun, kami atas nama Lembaga akan terus memantau perkembangan adanya dugaan dokumen ganda kendaraan tersebut.

“Kami juga meminta kepada Pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan BPKB Ganda yang dimiliki ACC Finance. Untuk para Oknum Debcolector yang melakukan perampasan harus bertanggung jawab dan diproses sampai ke akar-akarnya,” harap Kurniadi.

BACA JUGA  Asisten III Bupati Batang Hari Tutup Festival Serentak Bak Regam 2024

Diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya.

Malang nasib Usin warga Batang Hari, pasalnya mobilnya sudah lunas terbayar namun dirampas oleh debt colector dari leasing lain yakni ACC. Diduga ACC memiliki BPKP palsu alias tidak terdata di Samsat DKI Jakarta, Kamis (16/05/2024).

Kejadian tersebut terjadi di kota Jambi ketika mobil miliknya dikendarai oleh saudaranya sendiri bernama Endang pada 27 Februari 2024 lalu.

“Waktu itu saya lagi di Jamtos terus ditemui orang, saya kira dia sales. Singkat cerita orang tersebut ingin konfirmasi mengenai unit yang ia kendarai untuk di cek nomor mesin dan nomor rangka,” Endang.

“Setelah dicek mereka langsung beramai-ramai membawa saya ke kantor ACC Jambi. Setelah itu mereka melihatkan BPKB miliknya dan menahan kendaraan yang saya bawa dengan alasan kesadaran tersebut bermasalah dengan pembayaran,” tambahnya.

Sebelumnya pemilik bernama Usin membeli satu unit Toyota Avanza bernopol B 2114 IP di leasing Buana Finance Jambi. Setelah lunas dan memiliki BPKB namun dirampas oleh leasing ACC dengan surat kuasa pelaksanaan eksekusi kendaraan fidusia nomor: 01/100103/C01/2402/7602 dengan penerima kuasa PT Stacomitra Graha selaku petugas eksekusi objek jaminan fidusia.

BACA JUGA  Dinas PUTR Belum Menjalankan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi

Dalam surat yang dimiliki ACC terdapat perbedaan nopol dan kepemilikan. Namun, nomor rangka dan mesin sama. Sehingga, saat ini mobil tersebut berada dalam penguasaan pihak ACC.

Usin mengatakan, kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Mapolda Jambi dengan nomor: LP/B/54/II/2024/SPKT/Polda Jambi.

“Sudah kami laporkan ke Polda Jambi, saya harap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti,” ujarnya.

Usin merasa heran, kenapa mobilnya sudah lunas malah langsung dirampas oleh pihak ACC.

“Seharusnya mereka duduk bertemu dengan saya mencari solusi bersama dengan leasing buana Finance tempat saya beli. Jangan main rampas seperti, sampai saat ini belum ada itikad baik dari yang merampas,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Saya mendapatkan mobil tersebut dengan cara yang sah dan jelas, ada bukti faktur pembelian dan BPKB.”

Dari media Ini Mencoba Menelusuri Melalui Sistem Aplikasi Samsat DKI Jakarta Nomor Polisi B 2649 TKB yang diklaim Milik Leasing ACC Ternyata Tidak Terdata Di Aplikasi tersebut.

Sedangkan Nomor Polisi Milik Korban Husin B2114IP Terdata di Aplikasi.

Diduga nomor polisi yang ada di BPKB milik ACC diduga Palsu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak leasing ACC tidak bisa dikonfirmasi. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga
Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi
PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah
Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Menakar Kualitas Investasi Kekuasan
Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa
PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:14 WIB

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi

Minggu, 19 April 2026 - 09:56 WIB

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Rabu, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Sabtu, 11 April 2026 - 23:09 WIB

Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:11 WIB

PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:16 WIB

Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru

Screenshot

Batanghari

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Minggu, 19 Apr 2026 - 09:56 WIB