Angkutan B3 PT Surabah Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

image_pdfimage_print

Jambi – Salah satu mobil tangki milik PT Sugih Rahayu Bahagia (Surabah) terpantau melintas membawa bahan cair mudah terbakar diduga tidak sesuai dengan ketentuan, Selasa (25/11/2025).

Tangki mobil PT Surabah bertuliskan tanda bahan bakar cair mudah terbakar, namun menggunakan angkutan berjenis truk 6×4 dengan kapasitas tangki seperti melebihi 16.000 liter.

BACA JUGA  Diduga HGU Kebun Kelapa Sawit di Batang Hari Terlantar, Husin Gideon Minta Bupati Cepat Bertindak

Membawa bahan bakar cair mudah terbakar merupakan pengangkutan khusus Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Angkutan ini sepertinya selalu lolos dari pengawasan Dishub tidak terjaring sebagai angkutan yang tidak sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari PT Surabah dan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.

Sementara, aktivitas pengangkutan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009).

BACA JUGA  Bunda Paud Batang Hari Jadi Narasumber di Dirjen GTK Kementerian Pendidikan

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.725/AJ.302/DRJD/2004 tentang pengangkutan bahan berbahaya dan beracun (B3) di jalan. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi
PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah
Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Menakar Kualitas Investasi Kekuasan
Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa
PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?
Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi

Minggu, 19 April 2026 - 09:56 WIB

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Rabu, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Sabtu, 11 April 2026 - 23:09 WIB

Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam

Sabtu, 11 April 2026 - 09:10 WIB

Menakar Kualitas Investasi Kekuasan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:11 WIB

PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:16 WIB

Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:20 WIB

Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Aktivitas Dompeng di Sungai Batanghari

Berita Terbaru

Screenshot

Batanghari

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Minggu, 19 Apr 2026 - 09:56 WIB

Berita

Menakar Kualitas Investasi Kekuasan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 09:10 WIB