Jambi – Salah satu mobil tangki milik PT Sugih Rahayu Bahagia (Surabah) terpantau melintas membawa bahan cair mudah terbakar diduga tidak sesuai dengan ketentuan, Selasa (25/11/2025).
Tangki mobil PT Surabah bertuliskan tanda bahan bakar cair mudah terbakar, namun menggunakan angkutan berjenis truk 6×4 dengan kapasitas tangki seperti melebihi 16.000 liter.
Membawa bahan bakar cair mudah terbakar merupakan pengangkutan khusus Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Angkutan ini sepertinya selalu lolos dari pengawasan Dishub tidak terjaring sebagai angkutan yang tidak sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari PT Surabah dan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.
Sementara, aktivitas pengangkutan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009).
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.725/AJ.302/DRJD/2004 tentang pengangkutan bahan berbahaya dan beracun (B3) di jalan. (Red)








