Kasus Pengeroyokan Berdamai Lagi di Mapolsek

Suaralugas

- Penulis

Sabtu, 26 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Beberapa waktu lalu, kasus pengeroyokan warga Desa Tebing Tinggi Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, setelah terjadi pengeroyokan Kades Simpang Rantau Gedang Kecamatan Mersam mendatangi keluarga korban untuk menandatangani surat perdamaian tanpa melibatkan pihak Desa setempat, alhasil perdamaian diselesaikan lagi di Mapolsek Maro Sebo Ulu, Sabtu (26/07/2025).

Dugaan kuat pelaku IW, RK, NP dan IL merupakan keluarga dari Kades Simpang Rantau Gedang melakukan perdamaian dengan intimidasi tanpa itikad baik untuk memberikan biaya pengobatan. Sehingga korban kembali melaporkan kejadian pengeroyokan ke Mapolsek setempat.

BACA JUGA  Anita Yasmin Hadiri Pembukaan MTQ ke-28 di Batin XXIV

Kapolsek Maro Sebo Ulu AKP Saprizal melalui Kanit Reskrim Ipda Wahyudi mengatakan, perkara tersebut telah berdamai pada (21/07) lalu di Mapolsek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025, sekira pukul 20.00 wib, pihak korban dan keluarga terlapor datang ke Polsek Maro Sebo Ulu untuk mengajukan perdamaian dengan beberapa poin pernyataan,” ungkapnya.

BACA JUGA  Rekomendasi DPRD Kabupaten Batang Hari terhadap LHP BPKP Jambi di Dinas PUTR

Isi dari surat perdamaian itu bahwa pihak pertama dan pihak kedua sepakat telah melakukan perdamaian dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Pihak pertama bersedia membayar pengobatan sebesar Rp.20.000.000 kepada pihak kedua (korban), berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama ataupun perbuatan yang melanggar hukum lainnya baik terhadap pihak korban maupun orang lain.

Pihak korban mencabut laporan polisi tentang penganiayaan yang dilakukan oleh pihak pertama dan cukup sampai disini dikarenakan telah sepakat berdamai.

BACA JUGA  Upaya Penyelesaian Masalah, Kasat Reskrim Polres Batang Hari Panggil Pihak Fedari Hukatan dan Disnakerin

Selanjutnya, pihak pertama dan pihak kedua mencabut semua keterangan di berita acara pemeriksaan dikarenakan kedua belah pihak telah sepakat berdamai.

“Setelah dibuatnya pernyataan ini pihak kedua tidak akan menuntut kembali secara hukum dan tidak akan menuntut dikemudian hari khususnya Polsek Maro Sebo,” singkat Ipda Wahyudi. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga
Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi
PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah
Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Menakar Kualitas Investasi Kekuasan
Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa
PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:14 WIB

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi

Minggu, 19 April 2026 - 09:56 WIB

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Rabu, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Sabtu, 11 April 2026 - 23:09 WIB

Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:11 WIB

PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:16 WIB

Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru

Screenshot

Batanghari

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Minggu, 19 Apr 2026 - 09:56 WIB