Kasus Pengeroyokan Berdamai Lagi di Mapolsek

Suaralugas

- Penulis

Sabtu, 26 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_print

Batang Hari, Jambi – Beberapa waktu lalu, kasus pengeroyokan warga Desa Tebing Tinggi Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, setelah terjadi pengeroyokan Kades Simpang Rantau Gedang Kecamatan Mersam mendatangi keluarga korban untuk menandatangani surat perdamaian tanpa melibatkan pihak Desa setempat, alhasil perdamaian diselesaikan lagi di Mapolsek Maro Sebo Ulu, Sabtu (26/07/2025).

Dugaan kuat pelaku IW, RK, NP dan IL merupakan keluarga dari Kades Simpang Rantau Gedang melakukan perdamaian dengan intimidasi tanpa itikad baik untuk memberikan biaya pengobatan. Sehingga korban kembali melaporkan kejadian pengeroyokan ke Mapolsek setempat.

BACA JUGA  Meat Shortages Mean It’s Time to Try Plant-Based Protein

Kapolsek Maro Sebo Ulu AKP Saprizal melalui Kanit Reskrim Ipda Wahyudi mengatakan, perkara tersebut telah berdamai pada (21/07) lalu di Mapolsek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025, sekira pukul 20.00 wib, pihak korban dan keluarga terlapor datang ke Polsek Maro Sebo Ulu untuk mengajukan perdamaian dengan beberapa poin pernyataan,” ungkapnya.

BACA JUGA  Ombudsman Minta KPK RI Turun Tangan untuk Cegah Kepala Daerah yang Ingkar Undang-undang

Isi dari surat perdamaian itu bahwa pihak pertama dan pihak kedua sepakat telah melakukan perdamaian dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Pihak pertama bersedia membayar pengobatan sebesar Rp.20.000.000 kepada pihak kedua (korban), berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama ataupun perbuatan yang melanggar hukum lainnya baik terhadap pihak korban maupun orang lain.

BACA JUGA  Peti di Tebo Aman Terkendali, Lahan Koperasi Petani Sawit Jadi Imbas

Pihak korban mencabut laporan polisi tentang penganiayaan yang dilakukan oleh pihak pertama dan cukup sampai disini dikarenakan telah sepakat berdamai.

Selanjutnya, pihak pertama dan pihak kedua mencabut semua keterangan di berita acara pemeriksaan dikarenakan kedua belah pihak telah sepakat berdamai.

“Setelah dibuatnya pernyataan ini pihak kedua tidak akan menuntut kembali secara hukum dan tidak akan menuntut dikemudian hari khususnya Polsek Maro Sebo,” singkat Ipda Wahyudi. (Red)

Berita Terkait

Belum Resmi Bercerai, Oknum PPPK Umbar Kemesraan Dengan Pria Lain
Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos
Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi
Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi
Diduga Kesewenang-wenangan Kepsek dan RKAS Tersembunyi
Inspektorat Akan Sampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Kode Etik Oknum Guru Poliandri
Kios Pupuk Subsidi Paseban Tani Mersam Diduga Fiktif
Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:38 WIB

Belum Resmi Bercerai, Oknum PPPK Umbar Kemesraan Dengan Pria Lain

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:12 WIB

Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos

Senin, 20 Juli 2026 - 17:23 WIB

Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:52 WIB

Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:50 WIB

Diduga Kesewenang-wenangan Kepsek dan RKAS Tersembunyi

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:54 WIB

Kios Pupuk Subsidi Paseban Tani Mersam Diduga Fiktif

Senin, 6 Juli 2026 - 15:58 WIB

Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:58 WIB

GMBK: Kejari Jangan Alihkan Pengungkapan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi

Berita Terbaru

Batanghari

Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos

Selasa, 21 Jul 2026 - 11:12 WIB

Batanghari

Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:52 WIB

Batanghari

Diduga Kesewenang-wenangan Kepsek dan RKAS Tersembunyi

Kamis, 16 Jul 2026 - 21:50 WIB